SURABAYA, solotrust.com - Kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam And Kam berkedudukan di Jakarta terus ditindaklanjuti. Tersangka W, yang banyak tahu tentang bisnis investasi ilegal itu, di antaranya mengetahui tentang siapa saja yang dapat penghargaan dari MeMiles.
Dirreskrimsus Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Suryono, Jumat (17/01/2020), mengatakan setelah W kini ditahan di Polda Jatim bersama empat tersangka lain. Tim penyidik juga memanggil keluarga Cendana yang berinisial AHS selaku member MeMiles.
“Kami rencanakan Selasa (21/01/2020), AHS dipanggil untuk didengar kesaksiannya,” ujarnya, dilansir dari Portal Berita Resmi Polda Jawa Timur, Tribrata News Polda Jatim.
Sementara, penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim yang menangani kasus itu baru menyita Rp124 miliar. Barang bukti sebesar ini belum termasuk nilai 18 mobil berbagai merek yang awalnya sudah disita.
Menuntaskan kasus ini, tim penyidik juga bekerjasama dengan pihak bank. Tujuannya untuk mengetahui aliran dana dari kasus tersebut. Barang bukti uang yang diamankan nantinya akan dikembalikan kepada member atau korban kasus investasi ilegal MeMiles.
“Kami juga mengamankan agar aset milik member yang pada akhirnya akan dikembalikan kepada member. Untuk mengembalikan aset milik member nantinya berdasarkan proses hukum,” pungkasnya.
(redaksi)