KLATEN, solotrust.com - Pengedar jenis pil sapi dengan sasaran para pelajar diringkus Satuan Reserse Narkoba, Polres Klaten. Kali ini ada dua orang pengedar yang ditangkap polisi dengan barang bukti sebanyak 70 butir pil sapi yang sudah dibungkus plastik klip, uang tunai, dan beberapa buah handphone untuk transaksi.
Kedua orang pengedar atas nama Triyanto (24) dan Kuncoro (24), keduanya merupakan warga Klaten. Sementara mereka mendapatkan barang terlarang ini dari salah seorang yang juga berada di Klaten.
Satreskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, atas nama T ditangkap di sebuah warung angkringan di samping kampus Unwidha Dukuh Macanan, Desa Karanganom, Klaten Utara, sedangkan atas nama K ditangkap di Jalan Rawa Jombor Selatan, di samping warung angkringan Desa Krakitan, Bayat, Klaten.
“Dalam aksinya mereka mengedarkan via media sosial dengan sasaran para pelajar dan para remaja lainnya,” katanya kepada wartawan, Senin (20/01/2020) di Mapolres Klaten.
Efek dari pengguna obat terlarang, korban akan merasa kering pada tenggorokan dan bisa hilang kesadaran. Para pelaku menjualnya dengan masing masing 1 plastik klip berisi 10 butir dengan harga Rp40 ribu.
“Kedua pelaku ini ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung yang dimungkinkan akan melakukan transaksi jual beli,” ujar Kasatreskrim.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 68 butir lebih pil koplo atau sering disebut pil sapi, uang tunai hasil jual beli, dan beberapa unit handphone untuk transaksi jual beli.
Menurut pengakuan tersangka yang sehari hari sebagai buruh bangunan, Triyanto (24), menggunakan pil jenis sapi dapat menambah tenaga dan semangat bekerja. Selain memakai sendiri, tersangka juga mengaku mengedarkan pil koplo kepada para remaja di Klaten.
“Saya menggunakan pil ini baru sekitar lima bulan. Ya, hasil jualan itu buat jajan dan beli rokok,” kata dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU /Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (Jaka)
(redaksi)