KLATEN, solotrust.com- Jajaran Satnarkoba Polres Klaten, dalam sepekan ini berhasil membekuk dua tersangka residivis pengguna obat terlarang narkotika jenis sabu sabu (SS) seberat 0,98 gram serta mengamankan barang bukti lainnya. Kedua tersangka merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara.
Tersangka itu, satu diantarany, AN (40) diketahui warga Kemalang, EW (30) warga Tulung, Klaten. Kedua tersangka ditangkap polisi di dua tempat berbeda.
Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Heru Sanusi mengatakan, petugas selain mengamankan kedua tersangka, juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti narkotika seberat 0,98 gram, satu bungkus rokok, potongan lakban warna hitam, alat penghisab, dua buah HP serta satu unit kendaraan roda dua jenis Vario warna hitam.
"Kedua tersangka ini sudah diincar petugas sejak lama. Mereka juga sudah berulang kali masuk penjara," ujarnya kepada wartawan baru-baru ini di Mapolres Klaten.
Sementara menurut pengakuan tersangka, AN mengunakan barang haram jenis narkoba tersebut hampir satu tahun lebih. Ia mengaku, apabila tidak menggunakan sabu sabu badan terasa sakit dan ngilu ngilu.
"Iya saya kalau tidak memakai obat ini badan terasa sakit. Ya, memakai sudah satu tahun lebih," kata dia di hadapan petugas.
Kini, kedua tersangka kenai Pasal 112 ayat 1 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman selama 12 tahun penjara atau denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (Jaka)
(wd)