KLATEN, solotrust.com - Dua pelaku pembobol kios rental kamera di wilayah Pedan, Klaten dibekuk Satuan Reskrim Polres Klaten. Sebelumnya, pelaku berhasil menggasak lima kamera dari berbagai merek serta sejumlah uang.
Di hadapan petugas, kedua pelaku, yakni BN (28) warga Bayat dan BSP (25) warga Delanggu, Klaten hanya bisa pasrah setelah diketahui aksinya melakukan pencurian pada Januari tahun ini.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah R Hasibuan mengatakan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku ini mengambil barang milik korban yang berada di dalam kios dengan cara memanjat dinding dan mendorong ventilasi kios hingga jatuh. Setelah berhasil masuk di dalam kios, pelaku langsung mengambil sejumlah kamera dan uang.
“Kios tersebut dalam kondisi terkunci dan belum lama ditinggalkan oleh pemiliknya. Korban meninggalkan kios sekitar pukul 06.30 WIB dan kembali ke kios lagi pukul 12.00 WIB. Korban kembali di kios pintu sudah dalam keadaan terbuka,” jelasnya kepada wartawan dalam gelar perkara di Mapolres Klaten baru baru ini.
Setelah mengetahui barangnya seperti kamera dan uang hilang, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pedan.
“Mengetahui sejumlah kamera dan uangnya hilang, korban lalu menanyakan kios sebelahnya dan tidak lama kemudian korban melapor ke Polsek. Korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” kata AKP Andriansyah R Hasibuan.
Hasil dari pencurian itu, pelaku lalu mengiklankan melalui media sosial (medsos) Facebook. Setelah mengetahui barang miliknya berada di Facebook, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pedan, Klaten.
“Jadi setelah mendapatkan barang yang diinginkan, pelaku ini menawarkannya melalui medsos. Pemilik mengenalinya, lalu lapor ke petugas,” terangnya.
Tak butuh waktu lama, kedua pelaku pencurian kamera langsung dibekuk Satreskrim Polres Klaten di wilayah kampung Losari, Semanggi, Solo. Menurut pengakuan tersangka BN, mereka melakukan pencurian lantaran tidak memiliki uang.
“Ya, awalnya saya bersama teman iseng iseng bersepeda. Namun, pada waktu itu kebetulan pas tidak memiliki uang, kemudian baru ada niat mencuri kamera itu,” katanya di Mapolres Klaten.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku dikenai pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Jaka)
(redaksi)