Hard News

Sebar Hoax hingga Mampu Kendalikan Nuklir, Begini Nasib Petinggi Sunda Empire

Hukum dan Kriminal

29 Januari 2020 10:23 WIB

Screenshot video Sunda Empire-Earth Empire (Sumber: Instagram)

BANDUNG, solotrust.com - Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat di Tambun, Bekasi, Selasa (28/01/2020). Ia pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong melalui kegiatan dan informasi tentang Kekaisaran Sunda atau Sunda Empire.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Suhartiyono, mengatakan  aktivitas Sunda Empire dapat menimbulkan keonaran dan mencemarkan nama baik masyarakat Sunda.



"Penyidik sudah dalami semua (narasi Sunda Empire) dan tidak benar semua," ujarnya. 

Perkumpulan Sunda Empire melakukan aktivitas sejak 2017. Menurut keterangan polisi, Sunda Empire memilki simpatisan sekira 1000 orang tersebar di seluruh Jawa Barat hingga Aceh.

Rangga Sasana sebelumnya mengklaim kekaisarannya bisa mengendalikan senjata nuklir. Pengendalian nuklir dilakukan guna menjaga tatanan bumi untuk keselamatan bumi dan umat manusia.


"Satu contoh yang tadi saya bilang, yang bisa hentikan nuklir tidak diledakkan adalah Sunda Empire dan saya akan umumkan itu, segera. Dan segera dalam waktu dekat ini akan diumumkan sebuah sistem, yaitu empire system dan Jack Ma dan Bill Gates ada di sana," ujar Rangga Sasana, Minggu (19/01/2020) lalu.

Rangga ditangkap polisi pada Selasa (28/012020) dan menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong tentang Sunda Empire.

"Sudah dilakukan penangkapan di Tambun, yakni Ki Ageng Rangga Sasana," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Saptono Erlangga dalam konferensi pers di Gedung Ditkrimum Polda Jabar, Kota Bandung.

Penangkapan Rangga ini lanjutan dari penyidikan Sunda Empire. Polisi juga menciduk Nasri Bank (Perdana Menteri Sunda Empire) dan Ratna Ningrum (Kaisar Sunda Empire). Menurut Saptono, dari hasil penyidikan, ketiganya diduga telah melakukan tindakan pidana menyebarkan berita bohong. Mereka ditahan, lalu dijerat dengan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1926.

"Ancaman maksimal sepuluh tahun penjara," kata dia. #teras.id

(redaksi)