KLATEN, solotrust.com - Aktivitas penambangan galian C atau material pasir di lereng Gunung Merapi, tepatnya di Dukuh Jeruk Sawit, Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang, Klaten menyisakan banyak persoalan. Salah satunya terkait reklamasi lahan milik warga yang kini terlantar pascapenambangan.
Salah seorang warga pemilik lahan di Desa Tegalmulyo yang kini terlantar pascaditambang, Surip Ratmo menuturkan, lahan miliknya telah ditambang sejak 12 bulan lalu. Kini, pengusaha tambang penyewa lahan telah pergi mengerjakan lahan tambang di tempat lain.
“Ya, perjanjian awal setelah ditambang minta diuruk kembali. Sudah dibicarakan, ya cuman janji aja,” katanya, saat ditemui di lokasi lahan penambangan, beberapa hari lalu.
Dengan kondisi lahan menggunduk tak beraturan, pemilik lahan kini menuntut segera dilakukan reklamasi.
“Setelah ada pembicaraan reklamasi, sudah dua bulan ini tak ada kabar lagi,” ujar Surip Ratmo.
Menurutnya, pengusaha tambang telah mengabaikan kewajiban mereka mereklamasi lahan bekas aktivitas penambangan. Belum selesai kewajiban reklamasi, pengusaha tambang cenderung segera berganti ke lokasi tambang baru.
“Lahan yang ini belum direklamasi, mereka sudah pindah ke tempat lain atau tempat yang baru. Nggak ngerti saya. Tidak sesuai dengan perjanjian awal,” kata Surip Ratmo.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Klaten, Basuki Effendi, mengaku selama ini belum mendapat laporan terkait pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang galian C. Pihaknya berjanji dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menanyakan persoalan ini.
“Terkait galian C, kalau menurut DLH sudah sesuai dengan aturan yang ada. Sementara Komisi III menyikapi hal ini bisa jadi dana reklamasi yang belum turun sehingga belum dilaksanakan,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, sambung Basuki Effendi, Komisi III DPRD Kabupaten Klaten akan melakukan cek lokasi penambangan yang selama ini menyisakan persoalan terhadap lingkungan masyarakat.
“Ya, kalau memang ada persoalan di sana (masyarakat-red), kami akan segera cek ke lokasi. Sebenarnya kalau menurut DLH itu sudah sesuai aturan. tapi kalau izin reklamasi itu kan rekomendasinya dari Dinas Pertanian,” tambahnya.
Basuki Effendi mengakui, selama ini Komisi III belum paham betul kondisi sebenarnya di lokasi pascapenambangan galian C di Desa Sidomulyo.
“Sebenarnya kami belum paham betul terkait dana reklamasi terus manajemen pencairannya seperti apa,” ujar dia. (Jaka)
(redaksi)