JAKARTA, solotrust.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyampaikan kebijakan pemerintah Indonesia yang akan mulai berlaku pada Minggu, 8 Maret 2020 pukul 00.00 WIB bagi para pendatang.
”Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan,” kata Menlu, saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (05/03/2020), dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.
Oleh karena itu, Menlu menyampaikan demi kebaikan semua, untuk sementara waktu Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang dari ketiga negara tersebut sebagai berikut.
Pertama, Larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut: Untuk Iran : Tehran, Qom, Gilan; Untuk Italia: wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmont; Untuk Korea Selatan: Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
Kedua, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan otoritas kesehatan berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan berwenang, para pendatang/travelers akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.
Ketiga, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara itu wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Di dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah tersebut, yang bersangkutan akan ditolak masuk/transit di Indonesia.
Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
”Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” pungkas Menlu di akhir pernyataannya.
(redaksi)