Hard News

2500 Ciu Dimusnahkan

Jateng & DIY

20 Desember 2017 08:12 WIB

Ilustrasi. (dok)

SUKOHARJO, solotrust.com - Kepolisian Resor Sukoharjo bersama pemerintah Kabupaten Sukoharjo melakukan pemusnahan 2500 liter ciu hasil penjaringan penyakit masyarakat (pekat) dalam 3 bulan terakhir. Pemkab sukoharjo dalam hal ini juga akan menindak tegas setiap penyalahgunaan perizinan industri  alkohol yang disalahgunakan untuk memproduksi miras jenis ciu.
 
Pemusnahan miras kali ini juga dilakukan bersama forkopimda dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di wilayah sukoharjo.
 
Wakapolres Sukoharjo Kompol Ifan Hariyat menyebutkan pihaknya telah melakukan operasi terhadap pekat  terutama peredaran miras dalam 3 bulan terakhir. Operasi ini dipimpin langsung oleh masing masing polsek di tiap kecamatan bersama dinas terkait. Wakapolres menyebutkan jika dijumlahkan maka untuk tahun ini cenderung menurun jika dibandingkan jumlah ciu tahun 2016 lalu yang mencapai 3500an liter miras. Kami akan terus mengintensifkan pengawasan dan tindakan tegas dalam menangani penyakit masyarakat kali ini. Utamanya menjelang Natal dan tahun baru demi kenyamanan masyarakat dalam perayaan nantinya, ujar Ifan Hariyat.
 
Bupati sukoharjo Wardoyo Wijaya menyebutkan perlawanan terhadap miras di sukoharjo tidak main-main. Pihaknya mentargetkan nol persen terhadap miras di sukoharjo.
 
Perda tentang miras  juga dilaksanakan sebagai tindak lanjut kesepakata dengan dprd sukoharjo.perijinan untuk industri yang ada di bekonang adalah untuk ijin industri alkohol dan bukan ciu. Miras jenis ciu merupakan alkohol yang belum matang. Jika dijual maka itu adalah penyalahgunaan, ujar Wardoyo.
 
Selama tahun 2017, Polres Sukoharjo telah memusnahkan 10.300 liter Ciu dan ratusan botol Miras berbagai merk. Jumlah sebanyak itu berasal dari 24 kasus peredaran Miras ilegal dengan jumlah tersangka 25 orang yang dikenai tindak pidana ringan.
 
“Di Sukoharjo sendiri sudah ada Perda tentang Miras yang sudah mengatur tentang produksi dan pendistribusian serta bentuk pelanggaran dan sanksinya. Jadi lebih mudah untuk kita bergerak agar tercipta situasi yang kondusif dan aman di masyarakat,” tandasnya. (Rif-A)

(redaksi)