PASURUAN, solotrust.com - Kasus dugaan penculikan anak warga Negara Malaysia yang dilakukan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Pasuruan, Jawa Timur akhirnya terungkap, Rabu (11/03/2020). Pelaku adalah pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AB dan S yang bekerja di Malaysia sebagai pengasuh anak.
"Motif AB ini adalah ingin mempunyai anak karena sudah lama pernikahan AB dengan S belum dikarunia anak," ungkap Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan kepada awak media, Rabu (11/03/2020), dilansir dari Portal Berita Resmi Polda Jawa Timur, Tribrata News Polda Jatim.
Kapolda lebih lanjut mengatakan, antara korban dengan keluarga anak yang diduga diculik sangat dekat. Tersangka AB adalah saudara angkat orang tua anak tersebut. Tersangka sudah dianggap keluarga sendiri oleh korban. Dia bekerja di Malaysia sejak 2014 hingga akhir Desember 2019.
"Sambil menunggu penjemputan orang tuanya, sementara waktu anak ini akan dititipkan di penitipan anak. Tersangka dikenakan pasal UU Perlindungan Anak," jelas Irjen Pol Luki Hermawan.
AB dan S diamankan tim gabungan Ditreskimum Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota, lantaran diduga menculik NW, balita tiga tahun berjenis kelamin perempuan asal Malaysia. Sebelumnya Polisi Diraja Malaysia telah melakukan koordinasi dengan Polda Jatim terkait penculikan anak. Begitu dilakukan perburuan terhadap pelaku, akhirnya pasutri itu berhasil diamankan bersama anak yang dibawanya.
Pengakuan pelaku, anak yang dibawa dari Malaysia (anak majikannya) akan diasuh untuk pancingan karena keduanya belum memiliki anak, meski sudah menikah selama tujuh tahun. Namun, saat membawa NW, pelaku tidak izin terlebih dahulu kepada orang tuanya. Balita itu dibawa ke Pasuruan Kota oleh pelaku sejak Desember 2019.
(redaksi)