JAKARTA, solotrust.com- Ketua Gugus Tugas Penanganan Virus Corona Doni Monardo mengatakan, kebijakan darurat sipil masih dalam tahapan pembahasan. Meski begitu, ia mengatakan langkah ini bisa efektif dalam menanggulangi penyebaran virus.
"Aturan ini sedang dibahas. Kemudian tentu pakar-pakar di bidang hukum akan berada pada garis terdepan untuk bisa menyusun sebuah konsep, yang tak hanya kita bisa mengurangi risiko yang besar, tapi juga kita juga bisa meningkatkan kesadaran kolektif di masyarakat," kata Doni dalam video conference pasca-rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin (30/3/2020).
Doni tak menjelaskan lebih jauh terkait apa konsekuensi dari darurat sipil jika memang akhirnya diterapkan. Ia juga tak menjawab apa pertimbangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan ini nanti. Ia hanya menegaskan bahwa kesadaran kolektif untuk berdisiplin mematuhi anjuran pemerintah, seperti social distancing.
Untuk lebih meningkatkan disiplin ini, Doni mengatakan kemungkinan perlu diimbangi dengan penegakan hukum bagi mereka yang tak disiplin.
"Penegakan hukum bukanlah hal yang terbaik. Tetapi apabila harus dilakukan, tentu memenuhi beberapa faktor," kata Doni.
Wacana darurat sipil muncul dari Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas membahas laporan Gugus Tugas Penanganan Virus Corona.
"Physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi.
Meski begitu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dalam rilisnya mengatakan bahwa darurat sipil ini hanya merupakan usulan. Tujuan awalnya, supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif.
Selain physical distancing, Jokowi memang juga baru saja menetapkan kebijakan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Fadjroel menegaskan darurat sipil belum akan diterapkan.
"Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," katanya. #teras.id
(wd)