JAKARTA, solotrust.com- Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan menutup sementara salon kecantikan atau jasa perawatan rambut serta gelanggang olahraga untuk cegah penularan virus corona.
Tak hanya salon kecantikan, sejumlah balai pertemuan dan pameran juga ditutup karena berpotensi menjadi tempat penyebaran virus corona COVID-19.
"Selain itu arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga dan Penyelenggaraan Kegiatan MICE/Ballroom/Balai pertemuan wajib tutup sementara," bunyi surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, yang diterima Tempo pada Sabtu (4/4/2020).
Dalam surat tersebut, ke-4 jenis usaha tersebut diharuskan tutup sementara selama 17 hari, yakni sejak 3 April 2020 hingga 19 April 2020.
Penutupan itu juga dibarengi dengan perpanjangan penutupan 14 jenis usaha lain, antara lain
1. Klab Malam;
2. Diskotek;
3. Pub/Musik Hidup;
4. Karaoke Keluarga;
5. Karaoke Executive;
6. Bar/Rumah Minum;
7. Griya Pijat;
8. Spa (Sante Par Aqua);
9. Bioskop;
10. Bola Gelinding;
11. Bola Sodok;
12. Mandi Uap;
13. Seluncur;
14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa;
"Kami kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara industri pariwisata untuk dapat melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sesuai tanggal yang telah ditetapkan," ujar Cucu dalam keterangan tertulisnya.
Pada saat ini, jumlah masyarakat yang terinfeksi virus corona terus meroket sejak kasus pertamanya diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. Hingga hari ini, virus asal Wuhan, Cina itu telah menelan korban jiwa hingga 181 orang atau 10 persen dari 1.671 orang yang terinfeksi.
Sebelumnya, untuk mencegah penularan corona lebih luas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan instruksi untuk menutup sejumlah tempat wisata di Jakarta sejak 23 Maret - 5 April 2020. Penutupan kemudian diperpanjang melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.
(wd)