SOLO, solotrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo mengimbau warga Soloraya, khususnya yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya pada bank/nonbank lantaran usahanya terdampak virus corona (Covid-19) untuk proaktif menghubungi pihak bank/nonbank. Terkait hal itu, warga terdampak dapat menerima keringanan.
"Menghubungi pihak bank/nonbank untuk mendapatkan solusi terbaik terkait kesulitan yang dialaminya dalam memenuhi kewajiban tersebut. Nantinya pihak bank/nonbank akan mengajukan restrukturisasi yang diajukan oleh debitur," papar Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, Senin (20/04/2020).
Setelah itu, bank/nonbank akan melakukan penilaian secara bertanggung jawab untuk diterapkan kepada debitur. Apakah berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok atau bunga, penambahan fasilitas kredit, maupun penundaan pembayaran angsuran.
"Sampai saat ini sendiri kondisi industri jasa keuangan (IJK) di Soloraya yang meliputi perbankan dan nonbank sampai dengan posisi akhir Maret 2020 masih dalam kondisi terjaga dan profil risiko tetap terkendali," imbuh Eko Yunianto.
Selain itu, IJK telah menindaklanjuti kebijakan stimulus perekonomian sebagaimana tertuang dlm POJK No. 11/POJK.03/2020 dengan melakukan restrukturisasi terhadap debitur-debitur terdampak langsung atau tidak langsung penyebaran Covid-19.
"Berdasarkan laporan yang disampaikan IJK sampai dengan posisi 15 April 2020, terdapat 15.072 debitur perbankan (baik bank umum konvensional/syariah maupun BPR/S) dengan outstanding kredit sebesar Rp2,400 triliun yang telah direstrukturisasi," ungkap Eko Yunianto.
Adapun para debitur yang direstrukturisasi tersebar di tujuh kabupaten/kota Soloraya dengan jumlah nominal terbesar di Kota Solo sebesar Rp1,085 triliun dari 2.942 debitur. Sementara berdasarkan jumlah debitur terbanyak ada di Kabupaten Klaten sebanyak 2.997 debitur dengan nominal Rp256,728 miliar. (awa)
(redaksi)