Hard News

Waspada! 1771 Napi Asimilasi di Jateng, 9 Dibekuk Lagi Usai Berulah

Hukum dan Kriminal

21 April 2020 10:31 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

SEMARANG. solotrust.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menangkap sembilan narapidana (Napi) yang telah dibebaskan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Para napi dibekuk karena mengulang tindak kejahatan di tengah masyarakat setelah mereka dibebaskan.

“Kasus yang dilakukan, antara lain pencurian sepeda motor, penggelapan atau penipuan, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan berat, dan pencabulan anak di bawah umur,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iskandar Fitriana Sutisna di Semarang, Senin, (20/04/2020), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.



Di Jawa Tengah ada sebanyak 1771 napi asimilasi yang mendapat pembebasan bersyarat dari pemerintah. Mereka dibebaskan lebih cepat demi menghindari penyebaran virus corona di dalam penjara.

“Dari sekian orang narapidana asimilasi tersebut sudah ada yang tertangkap lagi melakukan kejahatan seperti di Kota Semarang, Jepara, Sukoharjo, Kebumen, Sragen, Banyumas, dan Surakarta. Total ada sembilan tersangka,” terang Kabid Humas Polda Jateng.

Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan, Polda Jateng bakal melakukan tindakan tegas apabila menemukan mereka mengulang perbuatan tindak pidana.

“Bahkan bila sudah meresahkan dan menyakiti masyarakat, kami tidak segan-segan untuk melakukan tembak melumpuhkan,” katanya.

Polda Jateng sebenarnya tetap melakukan pemantauan terhadap ribuan napi yang dibebaskan. Pemantauan bahkan dilakukan sampai tingkat rukun tetangga.

“Polda Jateng dan jajaran mengawasi keberadaan dan kegiatan yang dilakukan para napi. Berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan, kelurahan, dan RT/RW,” pungkas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

(redaksi)