Solotrust.com - Kasus perampokan terjadi di salah satu minimarket di wilayah Bogor Jawa Barat. Dalam sebuah rekaman video yang beredar di media sosial dan menjadi viral, terlihat beberapa kawanan rampok bersenjata tajam masuk dan menggasak minimarket.
Para pelaku kriminal itu mengenakan helm, jaket, dan topeng. Mereka langsung menodong petugas kasir dan menyekap pegawai minimarket lainnya, termasuk pengunjung yang kebetulan ada di lokasi. Rekaman video perampokan ini salah satunya diunggah akun Instagram @fakta.indo, Kamis (23/04/2020).
“Detik-detik perampokan, dua karyawanan dan satu konsumen minimarket di Bogor disekap perampok bersenjata tajam,” tulis kalimat awal dalam unggahan pertama akun Instagram @fakta.indo.
“Dua karyawan di salah satu minmarket di Kampung Kawakilan RT 04/4, Desa Pasrean, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disekap oleh empat perampok bersenjata tajam. Insiden tersebut terjadi pada Hari Selasa (21/04/2020) malam. Empat perampok tersebut juga menyandera salah seorang pembeli yang sedang belanja di minimarket,” lanjut tulisan akun @fakta.indo memberi keterangan video unggahannya.
Para perampok beraksi ketika minimarket sudah hampir tutup. Saat itu pintu tinggal dibuka sedikit karena petugas kasir tengah membikin sebuah laporan. Para perampok datang dengan membawa senjata golok untuk menakuti para pegawai minimarket. Mereka berhasil menggasak duit senilai Rp18 juta dari meja kasir.
Jarak antara minimarket dengan Koramil Cibungbulan sebenarnya tidaklah jauh, namun para perampok dapat menjalankan aksinya dengan mulus tanpa diketahui pihak keamanan. Kejadian itu pun akhirnya terungkap setelah salah seorang melaporkan perampokan yang terjadi kepada Koramil Cibungbulang.
Akibat kejadian itu para pegawai minimarket yang pada malam kejadian disekap terlihat menangis histeris dan trauma.
Banyaknya tindak kriminalitas akhir-akhir ini, masyarakat diharapkan senantiasa waspada dengan lebih meningkatkan keamanan lingkungan. Ronda malam perlu terus digiatkan kembali guna meminimalisasi berbagai tindak kejahatan, seiring banyaknya narapidana dibebaskan akibat pandemi virus corona (Covid-19).
(redaksi)