JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyampaikan Permenhub telah ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
“Pengaturan tersebut, yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran tahun 2020,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (23/04/2020), dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.
Lebih lanjut, Adita Irawati mengatakan, pengaturan transportasi ini, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum membawa penumpang, seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, kapal laut, serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.
Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan, seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.
“Sektor transportasi lainnya, seperti di udara, laut, penyeberangan, dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,” kata Adita Irawati.
Lebih lanjut diungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah, seperti wilayah PSBB, zona merah penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya Jabodetabek.
“Pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kami sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” tutur Adita Irawati.
Dalam Permenhub diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.
Dengan tahapan, pada 24 April hingga 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada 7 Mei hingga 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan berlaku.
Larangan mulai berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April hingga 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April hingga 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April hingga 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
“Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan reschedule, dan reroute,” tandas Adita Irawati.
(redaksi)