Hard News

Ini Prediksi Menhub Terkait Arus Balik Angkutan Nataru 2017/2018

Hard News

26 Desember 2017 02:54 WIB

Pixabay

PEMALANG, solotrust.com - Puncak arus balik Angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 berlangsung selama empat hari, yakni tanggal 29-31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Pemalang, usai meninjau via udara jalur mudik Angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Minggu (24/12/2017) kemarin.
 
“Kita tadi berdiskusi bagaimana arus balik. Prediksi kami di tanggal 29, 30, 31 Desember 2017 serta tanggal 1 Januari 2018. Untuk itu nanti saya dan beberapa teman-teman akan posko di Semarang. Hari-hari ini kami akan koordinasikan dengan intensif. Serta pada arus balik nanti saya berharap agar fungsi-fungsi jalan arteri dapat difungsikan dengan baik,” jelas Budi Karya.
 
Menhub juga mengatakan pada arus balik angkutan Natal dan Tahun Baru kali ini, pihaknya tetap akan menghimbau pelarangan kendaraan berat. Kali ini interval waktunya agak panjang yakni 4 hari.
 
“Tadinya pelarangan itu hanya 2 hari. Namun tadi kita diskusi kemungkinan bukan hanya tanggal 29 dan 30 Desmeber 2017. Tapi tanggal 31 Desember 2017 dan tanggal 1 Januari 2018 juga masih banyak yang berjalan. Sehingga jadinya 4 hari. Untuk itu kami menghimbau agar kendaraan berat tidak melakukan kegiatan,” urai Budi sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenhub.
 
Mengenai himbauan pelarangan kendaraan berat ini, Menhub menyebut bahwa Aptrindo dan Organda cukup kooperatif untuk diajak bicara. Menurutnya jika pembicaraan itu baik tentunya akan keluar suatu hasil yang baik pula.
 
“Sekarang ini, kalaupun tidak dilarang, angkutan-angkutan berat itu akan overload, jadi jalannya pelan sekali. Hal ini tentu akan terus kita evaluasi. Kalau direncanakan dengan baik akan efektif. Maka kita bicaranya harus intensif. Butuh waktu untuk bicara,” sebut Menhub.
 
Selain himbauan pelarangan pada saat puncak arus balik Angkutan Natal dan Tahun Baru bagi kendaraan berat, Menhub memberikan alternatif lainnya yaitu dilakukan penghitungan berat secara konsisten bagi kendaraan berat itu. Jika terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi maksimal.
 
“Dua alternatif, kita minta dilakukan penghentian atau beratnya secara konsisten kita lakukan penghitungan. Sehingga kecepatannya dapat cepat yakni di atas 30 km/jam dan tidak menghambat laju kendaraan lain. Yang menindak adalah Kemenhub di jembatan timbang. Jika melanggar kita akan beri sanksi maksimal. Jembatan timbang sedang kita persiapkan semuanya,” tegas Menhub. (A)

(redaksi)

Berita Terkait

Berita Lainnya