Hard News

ASN Kerja dari Rumah Kembali Diperpanjang hingga 29 Mei 2020

Hard News

13 Mei 2020 15:35 WIB

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home/WFH) hingga 29 Mei 2020. Kebijakan ini sebagai respons atas upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.



“Diperpanjang hingga 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (12/05/2020), dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB, menpan.go.id.

Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, di dalam Surat Edaran Menteri PANRB tersebut dijelaskan pelaksanaan work from home dilakukan di rumah/tempat tinggal di mana pegawai ASN ditempatkan/ditugaskan pada instansi pemerintah. Melalui Surat Edaran (SE) tersebut diberitahukan pula agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPK pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN.

“PPK dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan WFH selama masa PSBB,” jelasnya.

Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, SE Menteri PANRB sebelumnya, yakni No. 19/2020 dan No. 50/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE yang baru saja terbit ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.

Perpanjangan WFH ini dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, serta Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A/2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. 

(redaksi)