Hard News

Berulah Lagi, 106 Napi Asimilasi Diciduk Polisi

Hukum dan Kriminal

13 Mei 2020 16:31 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Polri mejelaskan sampai saat ini terdapat 106 narapidana (Napi) yang mendapat asimilasi kembali berulah. Mereka kini harus berurusan lagi dengan aparat penegak hukum.

“Sampai dengan hari ini terdapat 106 napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (12/05/2020), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.



Sebanyak 106 napi asimilasi ditangani oleh 19 Polda, di antaranya Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DI Yogyakarta, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Timur, Polda Kaltara, Polda Kalsel, dan Polda Sumatra Utara.

“Terdapat 13 napi asimilasi di Jateng dan Sumut yang kembali melakukan tindak pidana, sebelas napi asimilasi di Jabar, tiga daerah tersebut menujukkan angka tertinggi pengulangan tindak pidana oleh napi asimilasi,” tutur Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri menjelaskan, jenis kejahatan umum dilakukan para napi asimilasi sesuai data yang diterimanya adalah pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan, dan pencabulan terhadap anak.

(redaksi)