Hard News

MUI Keluarkan Fatwa Panduan Salat Idul Fitri Saat Pandemi

Hard News

15 Mei 2020 19:31 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com – Memasuki sepuluh hari terakhir Bulan Ramadhan tahun ini, Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi.

Fatwa yang ditetapkan dalam rapat Komisi Fatwa Rabu (13/05/2020) merespons datangnya Idul Fitri 1441 H yang kemungkinan besar masih berada di masa pandemi. Di dalam fatwa ini terdapat ketentuan dan tata cara pelaksanaan takbir dan salat Idul Fitri.



Secara lengkap, berikut bunyi Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, mui.or.id.

I. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan Covid-19

  1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.
  2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.
  3. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
  4. Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

II. Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjamaah
Kaifiat shalat Idul Fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:

  1. Sebelum salat, disunnahkan memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
  2. Salat dimulai dengan menyeru “ash-shalâta jâmi‘ah” tanpa azan dan iqamah.
  3. Memulai dengan niat salat Idul Fitri yang jika dilafalkan berbunyi;
    أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى
    “Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
  4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
  5. Membaca takbir sebanyak tujuh kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dilanjurkan membaca:
    سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
  6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah pendek dari Alquran.
  7. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.
  8. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
    سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.
  9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah pendek dari Alquran.
  10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
  11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

III. Ketentuan Salat Idul Fitri di Rumah

  1. Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
  2. Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, ketentuannya sebagai berikut:
    a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
    b. Kaifiat salatnya mengikuti ketentuan angka II ( Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
    c. Usai salat Id, khatib melaksanakan khutbah. d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
  3. Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), ketentuannya sebagai berikut:
  4. a. Berniat salat Idul Fitri secara sendiri.
  5. b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr)
  6. c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka II (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
    d. Tidak ada khutbah.

(redaksi)