Hard News

Awas! Nekat Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Ini Konsekuensinya

Hukum dan Kriminal

13 Juni 2020 16:31 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menginstruksikan jajaran kepolisian seluruh Indonesia untuk menindak tegas dan memproses hukum siapa saja pengambil paksa jenazah yang meninggal akibat virus corona (Covid-19).

Seluruh Kapolda diperintahkan untuk memproses hukum masyarakat yang nekat mengambil jenazah pasien virus corona dari rumah sakit.



"Saya sudah perintahkan para Kapolda untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelakunya," tegas Jenderal Pol Idham Azis, saat mengunjungi Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang, Batam, Kepri, Jumat (12/06/2020), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Kapolri mengatakan, kepolisian juga telah bekerja sama dengan pihak rumah sakit di wilayah masing-masing. Siapa saja terlibat pengambilan paksa jenazah, selain diproses hukum, mereka juga harus segera dicek kesehatannya apakah sudah terpapar corona atau belum.

"Bagi warga yang ikut ambil paksa jenazah corona harus secepatnya dites biar tidak menularkan ke orang lain," jelas jenderal bintang empat.

Menurut Kapolri, kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 sebelumnya terjadi di Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
“Hal ini tidak boleh terjadi lagi di daerah lain,” tandas Jenderal Pol Idham Azis.

Mantan Kapolda Metro Jaya mengatakan, menegakkan disiplin terkait kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 tidak bisa dengan bujuk rayu. Proses hukum harus dikedepankan.

“Jika dibiarkan, orang akan melakukan semaunya tanpa mempedulikan hukum dan aturan yang berlaku,” kata dia.

Sementara itu, Kapolda Jatim, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, mengatakan Polda Jatim telah menetapkan empat pelaku pengambilan paksa jenazah Covid-19 sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Keempat tersangka itu, yakni MI (28), MA (25), MK (23), dan MB (22), semuanya warga Jalan Wonokusumo 118, Pegirian, Surabaya.

"Polda Jatim menetapkan empat orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum," ungkap Irjen Pol Muhammad Fadil Imran.

Keempatnya dijerat UU No 6 tahun 1962 yang diubah dengan UU No 7 Tahun 1968 yang diubah dengan UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Karantina Kesehatan No 6 tahun 2018, dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Irjen Pol Muhammad Fadil Imran juga mengatakan, keempat tersangka kini berstatus sebagai orang dalam risiko (ODR) karena kontak dengan jenazah positif corona. Mereka telah diantarkan ke rumah sakit untuk dites apakah terpapar atau tidak.

(redaksi)