JAKARTA, solotrust.com - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 akan digelar pada 1 September hingga 12 Oktober 2020 dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ketat.
“Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 ini disampaikan dalam Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019,” demikian bunyi rilis yang disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono.
Jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019, menurut Paryono, meliputi verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dijadwalkan pada 27 hingga 30 Juli 2020. Adapun pengumuman dan pendaftaran ulang SKB dijadwalkan pada 1 hingga 7 Agustus 2020.
“Pencetakan kartu ujian SKB akan dijadwalkan satu hari setelahnya, yaitu 8 Agustus 2020. Penjadwalan SKB akan dilakukan pada 10 sampai dengan 14 Agustus 2020. Selanjutnya jadwal pelaksanaan SKB untuk setiap instansi akan diumumkan pada 18 Agustus 2020,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Kamis (30/07/2020).
Penyelenggaraan SKB pada 1 September hingga 12 Oktober 2020 nanti, menurut Karo Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN akan digelar dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Pengolahan hasil SKD dan SKB selanjutnya akan dilakukan pada 8 hingga 18 Oktober 2020. Selanjutnya, pada 19 hingga 23 Oktober 2020 akan dilakukan rekonsiliasi (pencocokan) hasil integrasi SKD dan SKB,” katanya.
Final hasil seleksi yang telah melalui tahap rekonsiliasi akan disampaikan kepada instansi penyelenggara rekutmen CPNS formasi 2019 pada 26 hingga 28 Oktober 2020 untuk kemudian diumumkan kepada publik pada 30 Oktober 2020.
“Nama-nama hasil seleksi final tersebut selanjutnya akan diajukan dalam usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang prosesnya dijadwalkan akan berlangsung pada 1 sampai dengan 30 November 2020,” pungkasnya di akhir rilis.
(redaksi)