Hard News

Langgar Protokol Kesehatan ASN Kena Sanksi, Juliyatmono: Saya Tidak Akan Mengadopsi Konsep Itu

Jateng & DIY

5 Agustus 2020 15:07 WIB

Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

 

KARANGANYAR, solotrust.com- Pemkab Karanganyar tidak akan mengadopsi rencana kebijakan Pemprov Jateng yang akan mendenda Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini dinyatakan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Selasa (4/8/2020).



Bupati Karanganyar mengatakan, sebagai pelayan masyarakat, ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar telah menerapkan protokol kesehatan penyebaran covid-19  dalam menjalankan tugas, maupun saat berada di tengah masyarakat. ASN di Karanganyar sudah bekerja maksimal sebagai abdi Negara, mereka telah memberikan keteladanan pada masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan saat bertugas, sehingga pihaknya tidak akan adopsi konsep denda bagi ASN yang langgar protokol kesehatan. 

“Saya tidak akan mengadopsi konsep itu.” Jelas Bupati.

Juliyatmono menambahkan, wacana yang disampaikan gubernur itu berarti untuk ASN Provinsi, karena gubernur adalah pembina di tingkat tersebut dan penerapannya untuk ASN provinsi. Sementara itu soal penerapan protokol kesehatan, Juliyatmono mengatakan, semua pihak harus komitmen dalam situasi seperti sekarang, seperti  jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan.

Seperti diberitakan, Pemprov Jateng tengah menyiapkan mekanisme denda untuk ASN yang melanggar protokol kesehatan. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan tidak menutup kemungkinan denda uang diterapkan bagi ASN yang tidak memakai masker, maupun tidak memedulikan jaga jarak. (joe)



()