Hard News

Tuntaskan Kasus Fetish Kain Jarik, Polisi Minta Bantuan Ahli Pidana Unair

Hukum dan Kriminal

6 Agustus 2020 18:31 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

SURABAYA, solotrust.com - Perkembangan penanganan dugaan tindak pidana terkait kejadian viral di Twitter mengenai 'Predator Fetish Kain Jarik' dari akun Mufis (@m_fikris). Kasus ini berdasar laporan polisi dengan LP/A/68/VII/Res 1.24/2020/Jatim/Restabes Surabaya tertanggal 31 Juli 2020.

Kasus melibatkan terlapor Gilang Aprilian Nugraha Pratama, berdomisili di Dusun Margasari, Desa Terusan Mulya Blok D Kiri, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Pemuda 22 tahun itu merupakan mahasiswa jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia (S1) Universitas Airlangga, Surabaya.



Apa yang dilakukan oknum mahasiswa kelahiran Kapuas, 18 April 1998 ini melibatkan tiga korban. Atas perbuatannya, Gilang dijerat pasal yang dipersangkakan, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/mentransmisikan dan/membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/pengancaman pasal 27 ayat (4) Jo Psl 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/ setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/ dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan/menakut-nakuti ditujukan secara pribadi dijeral pasal 29 Jo Psl 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE) dan/ perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP.

Melansir laman Portal Resmi Polda Jatim, Tribrata News Polda Jatim, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (06/08/2020), menjelaskan upaya yang sudah dilakukan penyidik, yakni melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, termasuk melakukan penggeledahan tempat kos terlapor Gilang di Surabaya.

Menuntaskan kasus ini, penyidik telah meminta bantuan ahli pidana Universitas Airlangga (Unair), selain menyita barang bukti kasus itu juga dilakukan gelar perkara. 

(redaksi)