Hard News

Gilang ‘Fetish Kain Jarik’ Asal Kalteng Tertangkap

Hukum dan Kriminal

08 Agustus 2020 10:31 WIB

Fetish kain jarik yang dilakukan Gilang Aprilian Nugraha Pratama (Foto: Twitter)

SURABAYA, solotrust.com - Terduga pelaku pelecehan seksual kasus ‘fetish kain jarik’ asal Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng), Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22) akhirnya tertangkap.

“Benar sudah ditangkap koordinasi antara Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng, Polres Kapuas,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andika, Jumat (07/08/2020), dilansir dari laman Portal Resmi Polda Jatim, Tribrata News Polda Jatim.



Gilang ditangkap tim dari Polrestabes Surabaya, dipimpin Kanit Resmob Iptu Arif Risky. Tim Satreskrim Polres Kapuas juga terlibat dalam penangkapan.

Setelah ditangkap, Gilang langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk dilakukan tes cepat Covid-19 dan hasilnya nonreaktif. Mahasiswa jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia (S1) Universitas Airlangga (Unair), Surabaya diburu setelah munculnya pengakuan sejumlah orang di media sosial soal aksi fetish kain jarik yang diskenariokannya.

Gilang diduga mendapat kepuasan seksual dari foto dan video orang lain dibungkus kain jarik. Apa yang dilakukan tersangka kelahiran Kapuas, 18 April 1998 ini melibatkan tiga korban.

Akibat perbuatannya, Gilang dijerat pasal yang dipersangkakan, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/mentransmisikan dan/membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/pengancaman pasal 27 ayat (4) Jo Psl 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 ttg Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan/menakut-nakuti ditujukan secara pribadi dijeral pasal 29 Jo Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE) dan/perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, termasuk menggeledah tempat kos terlapor Gilang di Surabaya. Menuntaskan kasus ini, penyidik juga telah meminta bantuan ahli pidana dari Universitas Airlangga, selain menyita barang bukti dan melakukan gelar perkara. 

(redaksi)