Pend & Budaya

Madrasah Boleh Belajar Tatap Muka, Ini Syaratnya

Pend & Budaya

8 Agustus 2020 12:31 WIB

Ilustrasi (Dok. Istimewa/Google)

JAKARTA, solotrust.com - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memperbolehkan madrasah di zona hijau dan kuning melakukan pembelajaran tatap muka. Namun, ada syaratnya dan madrasah harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Hal ini disampaikan Menag dalam webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Madrasah boleh memilih (pembelajaran tatap muka) dengan pertimbangan masing-masing. Namun, tentu dengan memerhatikan protokol kesehatan agar semuanya tetap aman," kata Fachrul Razi pada webinar yang disiarkan pada kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (07/08/2020). 



Pihaknya menyampaikan, hal ini diputuskan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuatnya bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

"Saya akan dukung apa yang sudah disampaikan (Mendikbud) tadi. Sama-sama kita dukung ini, sama-sama kita upayakan untuk menyukseskan dengan sebaik mungkin," ujar Menag 

Sekurangnya ada empat hal menjadi persyaratan madrasah atau pun pesantren melakukan pembelajaran tatap muka. Pertama, lingkungan madrasah/pesantren aman Covid-19. Kedua, guru, ustaz, atau pengajar lainnya aman Covid-19. Ketiga, murid atau santri aman dari Covid-19. Keempat, pemberlakuan protokol kesehatan ketat. 

Fachrul Razi juga menuturkan, saat ini hampir seluruh pesantren di Indonesia telah melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka. Dengan melakukan empat hal di atas, ia menyampaikan, kondisi pesantren hingga saat ini aman dari penyebaran Covid-19. 

"Alhamdulillah sejauh ini boleh dikatakan yang kita tahu hanya ada tiga pesantren (ada kasus Covid-19). Jadi kalau dihitung persentasenya hanya 0,0000 sekian persen," imbuh dia. 

Menag menyampaikan, pembukaan madrasah tentunya memiliki tantangan lebih besar ketimbang pesantren.

"Kalau pesantren, ustaz dan santrinya masuk, sudah tidak keluar lagi. Masuknya sehat, di dalam suasana sehat, kemudian nggak boleh keluar lagi, protokol kesehatan diterapkan, alhamdulillah semua sehat," kata Fachrul Razi.

"Sementara kalau di madrasah kan siswanya datang, kemudian kembali lagi ke rumah. Kita tidak tahu dia mampir ke mana dulu," lanjutnya. 

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan terdapat revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Ia menyebutkan, ada dua hal menjadi fokus perubahan kebijakan tersebut. 

Pertama, perluasan pembelajaran tatap muka di zona kuning. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan risiko yang tidak terlalu jauh dengan zona hijau. Nadiem menyebutkan, berdasarkan data per 3 Agustus 2020, terdapat sekira 43 persen atau 276 kota/kabupaten di Indonesia masuk dalam zona hijau dan kuning.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut bukan bersifat mandatoris, melainkan diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah maupun masing-masing sekolah. 

"Dengan kebijakan ini, maka memperbolehkan sekolah yang berada di zona kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Sekali lagi, kata kuncinya adalah memperbolehkan, ini bukan mandat," ujar Nadiem.

Sementara khusus untuk madrasah dan sekolah berasrama yang berada di zona hijau dan kuning, Nadiem menjelaskan pembukaannya dilakukan secara bertahap.

"Madrasah dan sekolah berasrama pada zona hijau dan kuning pembukaannya dilakukan secara bertahap selama masa transisi dua bulan," jelasnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

(redaksi)