Hard News

Kasus Pengeroyokan di Solo, Polisi Ungkap Peran Masing-Masing Pelaku

Jateng & DIY

12 Agustus 2020 09:00 WIB

Para pelaku tindak pidana intoleran di Kampung Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo.

 

SOLO, solotrust.com- Lima pelaku tindak pidana intoleran di Kampung Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo berhasil ditangkap. Dari lima pelaku tersebut, empat diantaranya sudah dinaikkan status  menjadi tersangka.



Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan bahwa peran para pelaku berbeda-beda, ada yang memprovokasi, melempar dan juga membawa alat.

Lima pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial BD, MM, MS, ML, dan RM.

“Peran mereka macam-macam, itu sudah kita dalami satu-satu yang menggunakan alat ada, yang melempar ada, kemudian yang memprovokasi juga ada.” Jelas Kapolda, Selasa (11/8/2020).  

 Selain lima pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sepeda motor, mobil, batu, dan kayu sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. Para pelaku ini dijerat pasal 160, pasal 335, dan 170 tentang penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (daw)

 

 



(wd)