Hard News

Satu Lagi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Pasar Kliwon Ditangkap, Perannya sebagai Penggerak Massa

Jateng & DIY

18 Agustus 2020 12:31 WIB

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin apel gabungan bersama Polresta Solo, Selasa (18/08/2020)

SOLO, solotrust.com - Jajaran Polresta Solo kembali menangkap satu tersangka kasus pengeroyokan dan perusakan di Pasar Kliwon beberapa waktu lalu. Pelaku inisial S, warga Solo ditangkap di Pacitan, Jawa Timur, Minggu (16/08/2020) lalu.

Kapolres Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, tersangka tertangkap kali ini memiliki peranan sebagai penggerak massa dalam kejadian. Total sampai hari ini, Selasa (18/08/2020), Polresta Solo telah mengamankan sepuluh pelaku, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.



"Tersangka S ini berperan sebagai penghasut dan penggerak massa untuk melakukan perusakan saat kejadian," paparnya, seusai Apel Gabungan Polresta Solo di Stadion Manahan.

Meskipun Polresta terus masif melakukan penyisiran, namun tetap mengimbau seluruh pelaku terlibat dalam aksi untuk segera menyerah. Sementara sampai saat ini belum ada satu pun pelaku lain menyerah.

"Kami tindak tegas seluruh pelaku. Tersangka kami jerat dengan pasal 160 tentang hasutan yang berujung pada tindak kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," imbuh Kapolres Solo.

Sementara itu, Polresta Solo berencana melimpahkan berkas kelima tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo pada Selasa ini. Sedangkan satu berkas tersangka ke enam masih didalami.

Di lain pihak, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi yang memimpin langsung apel gabungan bersama Polresta Solo menekankan seluruh jajarannya untuk menyelesaikan kasus pengeroyokan di Pasar Kliwon. Selain itu, percepatan penanganan Covid-19 dan pengamanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi prioritas juga.

"Setiap Kapolres di masing-masing wilayah, perwira, dan anggotanya bersama-sama mengatasi krisis. Beri keamanan dan kenyamanan pada masyarakat," tandasnya. (awa)

(redaksi)