Hard News

Begini Kronologi Kasus Pencabulan Oknum Direktur PDAM Solo, Dilakukan 12 Kali!

Hukum dan Kriminal

13 Juli 2022 11:28 WIB

Tim Penyidik Sat Reskrim Polresta Solo berhasil mengungkap kasus pencabulan dilakukan oknum direktur teknik Perumda Toya Wening (PDAM) Solo, berinisial TAS (53). (Foto: Dok. solotrust.com/rizka)

SOLO, solotrust.com - Tim Penyidik Sat Reskrim Polresta Solo berhasil mengungkap kasus pencabulan dilakukan oknum direktur teknik Perumda Toya Wening (PDAM) Solo, berinisial TAS (53), warga Kelurahan Purwosari, Laweyan, Solo terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Atas  (SMA) berinisial NBV (16).

Dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/07/2022), Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut modus tersangka, yakni tipu muslihat hingga ancaman.



Kronologi kejadian bermula dari komunikasi antara pelaku dengan korban di media sosial.

"Berawal dari tersangka ini terjadi komunikasi antara tersangka dengan korbannya. Korban kemudian menyampaikan beberapa hal terkait dengan beberapa situasi yang dialami oleh dirinya. Dalam hal ini godaan-godaan dari makhluk astral, kemudian oleh tersangka ini disambut bahwa yang bersangkutan bisa mengusir roh halus yang ada di dalam tubuh korban," jelas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dengan dalih itu, tersangka yang merupakan teman kecil ibu korban dengan mudah melancarkan modusnya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), yakni mobil tersangka, mobil korban, dan kolam renang di beberapa hotel di Solo.

Tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan sebanyak 12 kali, terhitung sejak 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022.

Peristiwa bejat pelaku akhirnya diketahui ayah korban dan langsung melapor ke Polresta Solo pada 21 Juni 2022.

"Korban sempat merasa takut dan gelisah kemudian melapor kejadian kepada guru di sekolahnya, sehingga dari situ berangkat rangkaian penyidikan dan penyelidikan," lanjutnya.

Hasil penyelidikan, petugas menyita tiga tanaman bidara, telepon pintar milik korban, bukti rekaman video perbuatan cabul, file percakapan antara tersangka dengan korban di media sosial Twitter dan WhatsApp, pakaian yang dikenakan saat tindakan pencabulan, dan pakaian renang korban.

Tersangka telah ditangkap pada Senin (04/07/2022) dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Surakarta pada Selasa (05/07/2022) guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. (riz)

(and_)

Berita Terkait

Samsung Kenalkan Rangkaian Smartphone DenganTeknologi AI, Ini Kehebatannya!

Mudah dan Praktis! Begini Prosedur Mendapatkan Layanan Kesehatan Gratis di Puskesmas

Serunya Monumen Pers Goes to School 2025 di SMA Warga Surakarta

Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM Minta Dukungan Perlindungan Hukum Pelaku UMKM

Liga 4 Jateng: Tuai Hasil Positif Lagi, Persebi Taklukkan Persiharjo 1-0

Bawaslu Siap Berikan Keterangan dalam Perkara PHP Wali Kota Semarang 2024

Viral Aksi Seleb TikTok Marahi Siswi Magang Berujung Minta Maaf

Akibat Salah Injak Gas, Siswi Ini Ditrabrak Gurunya Sendiri

Pelaku Perundungan Siswi di Karanganyar Ramai-ramai Minta Maaf ke Orangtua Korban

Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Ditangkap, Janjian di MiChat lalu Habisi Korban

Oknum PDAM Solo Kasus Pencabulan Ngaku Indigo, Ini Dia Isi Curhatan Korban

Mirip Kisah Wattpad, Kepala Sekolah Nikahi Mantan Siswinya

Petinggi PDAM Solo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Parah! Gadis 9 Tahun Ini Jadi Korban Pelecehan Seksual Tetangganya yang Juga Perempauan

Kakek 3 Cucu Nekat Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Pelaku Pencabulan Anak di Gunung Kemukus Diringkus Polisi

Sadis..!! Aco Sodomi dan Bunuh Anak di Bawah Umur

Residivis Nekat Bawa Kabur dan Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Oknum PDAM Solo Kasus Pencabulan Ngaku Indigo, Ini Dia Isi Curhatan Korban

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Gibran Pecat Petinggi PDAM Solo

Petinggi PDAM Solo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Bupati Wonogiri Akui Telah Bertemu Direktur PT RUM

Jelang Libur Panjang, Direktur Utama PT KAI Cek Stasiun Solo Balapan

Diduga Korupsi, 2 Mantan Direktur BPR Rugikan 103 Milyar

Oknum PDAM Solo Kasus Pencabulan Ngaku Indigo, Ini Dia Isi Curhatan Korban

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Gibran Pecat Petinggi PDAM Solo

PDAM Waspadai Kualitas Air Bengawan Solo Selama Kemarau Panjang

Oknum PDAM Solo Kasus Pencabulan Ngaku Indigo, Ini Dia Isi Curhatan Korban

PDAM Solo Beri Diskon 50% untuk Sambungan Baru

Berita Lainnya