SOLO, solotrust.com - Tim Penyidik Sat Reskrim Polresta Solo berhasil mengungkap kasus pencabulan dilakukan oknum direktur teknik Perumda Toya Wening (PDAM) Solo, berinisial TAS (53), warga Kelurahan Purwosari, Laweyan, Solo terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial NBV (16).
Dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/07/2022), Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut modus tersangka, yakni tipu muslihat hingga ancaman.
Kronologi kejadian bermula dari komunikasi antara pelaku dengan korban di media sosial.
"Berawal dari tersangka ini terjadi komunikasi antara tersangka dengan korbannya. Korban kemudian menyampaikan beberapa hal terkait dengan beberapa situasi yang dialami oleh dirinya. Dalam hal ini godaan-godaan dari makhluk astral, kemudian oleh tersangka ini disambut bahwa yang bersangkutan bisa mengusir roh halus yang ada di dalam tubuh korban," jelas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dengan dalih itu, tersangka yang merupakan teman kecil ibu korban dengan mudah melancarkan modusnya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), yakni mobil tersangka, mobil korban, dan kolam renang di beberapa hotel di Solo.
Tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan sebanyak 12 kali, terhitung sejak 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022.
Peristiwa bejat pelaku akhirnya diketahui ayah korban dan langsung melapor ke Polresta Solo pada 21 Juni 2022.
"Korban sempat merasa takut dan gelisah kemudian melapor kejadian kepada guru di sekolahnya, sehingga dari situ berangkat rangkaian penyidikan dan penyelidikan," lanjutnya.
Hasil penyelidikan, petugas menyita tiga tanaman bidara, telepon pintar milik korban, bukti rekaman video perbuatan cabul, file percakapan antara tersangka dengan korban di media sosial Twitter dan WhatsApp, pakaian yang dikenakan saat tindakan pencabulan, dan pakaian renang korban.
Tersangka telah ditangkap pada Senin (04/07/2022) dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Surakarta pada Selasa (05/07/2022) guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. (riz)
(and_)