SOLO, solotrust.com - Polresta Solo berhasil menangkap pelaku kasus pengancaman yang terjadi dalam gelaran olah raga sepak bola pramusim Piala Presiden 2022 di Stadion Manahan Solo pada 21 Juni 2022 lalu.
Motif pelaku TP (40) alias Bangkok, warga Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Solo terhadap Bobby Diogatha (23), warga Kelurahan Cemani, Grogol Sukoharjo lantaran berebut lahan parkir di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Solo saat pertandingan antara Persis Solo dan PSIS Semarang berlangsung.
Dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/07/2022), Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebut kronologi bermula saat korban didatangi oleh tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) pukul 12.30 WIB. Saat itu terjadi adu mulut antara keduanya dan berlanjut pada penodongan senjata tajam (Sajam).
"Dia mengacungkan golok ke korban untuk mengancam agar menyerahkan lahan parkir yang korban jaga," ungkapnya.
Kendati tak sampai terjadi pembacokan, pihak kepolisian yang berada di sekitar TKP langsung mendatangi tersangka dan mengamankannya guna menghindari aksi tindak pidana.
Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti, di antaranya sebilah golok, telepon genggam, pakaian, dan motor milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 352 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara atau dua tahun delapan bulan.
Tersangka residivis empat kali masuk penjara
Bukan kasus pertamanya, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Polresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut tersangka ternyata merupakan residivis yang telah mendekam di penjara sebanyak empat kali.
"Tindakan serupa yang terakhir, tersangka lakukan sebelumnya adalah kekerasan bersama-sama di wilayah Solo, tepatnya menganiaya anggota Polri di halaman SMA Al-Islam beberapa waktu lalu," ungkapnya. (riz)
(and_)