SOLO, solotrust.com - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo berhasil menangkap 18 pelaku penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian menyita total 103,69 gram narkoba jenis sabu di wilayah Solo pada rentang waktu Juni hingga 11 Juli 2022.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/07/2022), Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, dari 18 tersangka, 16 di antaranya berjenis kelamin laki-laki salah satunya anak di bawah umur dan satu perempuan.
"16 tersangka ini berdomisili di Solo dan dua di antaranya berasal dari Sukoharjo, kemudian dari keseluruhan itu empat di antaranya adalah tersangka residivis yang pernah terjerat kasus serupa sebelumnya," terangnya.
Modus operandi dalam transaksi narkotika ini sama dengan kasus-kasus sebelumnya, yakni dengan memecah paket besar menjadi paket-paket kecil dengan harga ekonomis agar menjangkau semua kalangan.
"Jadi bervariasi mulai dari 0,5 gram, satu gram, hingga dua gram. Dengan begitu mereka bisa mendapatkan keuntungan yang lebih," urai kapolresta.
Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (05/07/2022) di rumah tersangka BPH, residivis kasus penyalahgunaan narkoba yang tengah mendekam di penjara selama dua tahun terhitung sejak 2019.
"Pertama penangkapan pada Minggu 5 Juni 2022 di kamar tersangka asal Sukoharjo di Jebres Solo. Kepolisian berhasil menyita sepuluh paket sabu dengan berat 25,73 gram," ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Adapun dari 18 tersangka yang telah ditangkap merupakan tindak lanjut dari 16 laporan. Tiga di antaranya masuk dalam penangkapan skala besar.
Kasus kedua yang juga berskala besar ialah penangkapan tersangka VAS. Ia merupakan residivis yang kembali terlibat kasus narkoba tahun ini. Sebanyak sebelas paket hemat sabu dengan total 11,03 gram sabu berhasil disita polisi.
"Setelah penangkapan VAS, kami berhasil menangkap tersangka ABW dengan penulusuran dan berhasil menyita sebanyak 41 paket sabu seberat 66,62 gram," papar kapolresta.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memaparkan, 18 tersangka, yakni NS (46) warga Pasar Kliwon Solo, ADS (19) warga Sangkrah Pasar Kliwon, AP (51) warga Mojosongo Solo, ESP (47) warga Jebres Solo, BTH (33) warga Banjarsari Solo, AYS (19) warga Nusukan, JDP (25) warga Banjarsari, NIS (19) warga Pasar Kliwon, RPP (27) warga Setabelan, AS (42) warga Jebres, DS (30) Laweyan, RSN (27) warga Baki Sukoharjo, TS (33) warga Banjarsari, EW (16) waega Jebres, ABW (28) warga pasar Kliwon, dan VAS (38) warga Jebres.
Semua tersangka terbagi dalam beberapa status, yakni pengedar, kurir, dan pengguna.
Selain penangkapan para tersangka, aparat kepolisian juga berhasil mengetahui dan menyita beberapa sabu yang sudah sempat ditanam tersangka untuk konsumennya.
Kapolresta menyebut aksi penanaman dilakukan sebagai modus transaksi barang haram.
"Ada yang ditanam di pot bunga dengan memfoto lokasi dan diberi tanda panah untuk konsumennya agar diambil," bebernya.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Solo dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (riz)
(and_)