Hard News

Polisi Tangkap 18 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Solo, Sita 3,6 Ons Sabu

Hukum dan Kriminal

13 Juli 2022 13:59 WIB

Satresnarkoba (Polresta Solo berhasil menangkap 18 pelaku penyalahgunaan narkoba. (Foto: Dok. solotrust.com/rizka)

SOLO, solotrust.com - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo berhasil menangkap 18 pelaku penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian menyita total 103,69 gram narkoba jenis sabu di wilayah Solo pada rentang waktu Juni hingga 11 Juli 2022.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/07/2022), Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, dari 18 tersangka, 16 di antaranya berjenis kelamin laki-laki salah satunya anak di bawah umur dan satu perempuan.



"16 tersangka ini berdomisili di Solo dan dua di antaranya berasal dari Sukoharjo, kemudian dari keseluruhan itu empat di antaranya adalah tersangka residivis yang pernah terjerat kasus serupa sebelumnya," terangnya.

Modus operandi dalam transaksi narkotika ini sama dengan kasus-kasus sebelumnya, yakni dengan memecah paket besar menjadi paket-paket kecil dengan harga ekonomis agar menjangkau semua kalangan.

"Jadi bervariasi mulai dari 0,5 gram, satu gram, hingga dua gram. Dengan begitu mereka bisa mendapatkan keuntungan yang lebih," urai kapolresta.

Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (05/07/2022) di rumah tersangka BPH, residivis kasus penyalahgunaan narkoba yang tengah mendekam di penjara selama dua tahun terhitung sejak 2019.

"Pertama penangkapan pada Minggu 5 Juni 2022 di kamar tersangka asal Sukoharjo di Jebres Solo. Kepolisian berhasil menyita sepuluh paket sabu dengan berat 25,73 gram," ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Adapun dari 18 tersangka yang telah ditangkap merupakan tindak lanjut dari 16 laporan. Tiga di antaranya masuk dalam penangkapan skala besar.

Kasus kedua yang juga berskala besar ialah penangkapan tersangka VAS. Ia merupakan residivis yang kembali terlibat kasus narkoba tahun ini. Sebanyak sebelas paket hemat sabu dengan total 11,03 gram sabu berhasil disita polisi.

"Setelah penangkapan VAS, kami berhasil menangkap tersangka ABW dengan penulusuran dan berhasil menyita sebanyak 41 paket sabu seberat 66,62 gram," papar kapolresta.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memaparkan, 18 tersangka, yakni NS (46) warga Pasar Kliwon Solo, ADS (19) warga Sangkrah Pasar Kliwon, AP (51) warga Mojosongo Solo, ESP (47) warga Jebres Solo, BTH (33) warga Banjarsari Solo, AYS (19) warga Nusukan, JDP (25) warga Banjarsari, NIS (19) warga Pasar Kliwon, RPP (27) warga Setabelan, AS (42) warga Jebres, DS (30) Laweyan, RSN (27) warga Baki Sukoharjo, TS (33) warga Banjarsari, EW (16) waega Jebres, ABW (28) warga pasar Kliwon, dan VAS (38) warga Jebres.

Semua tersangka terbagi dalam beberapa status, yakni pengedar, kurir, dan pengguna.

Selain penangkapan para tersangka, aparat kepolisian juga berhasil mengetahui dan menyita beberapa sabu yang sudah sempat ditanam tersangka untuk konsumennya.

Kapolresta menyebut aksi penanaman dilakukan sebagai modus transaksi barang haram.

"Ada yang ditanam di pot bunga dengan memfoto lokasi dan diberi tanda panah untuk konsumennya agar diambil," bebernya.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Solo dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (riz)

(and_)

Berita Terkait

Persis Curi 3 Poin Penting dari Borneo FC, Lepas dari Zona Degradasi

ISI Solo Kukuhkan 2 Guru Besar, Berharap Seni Dapat Selalu Relevan Sesuai Zaman

Mahasiswa Solo Demo, Tuntut Pertanggungjawaban DPRD dan Suara untuk Seni Musik

Sambut Ramadan, Solo Paragon Hotel & Residences Hadirkan Nuansa Kuliner Khas Maroko

Swiss-Belhotel Solo Tawarkan Pengalaman Buka Puasa dengan Pemandangan Masjid Sheikh Zayed

Mayapada Group Teken MoU Hotel Management Agreement dan Technical Service Agreement dengan KHI Hotel Manajemen

Nekat Embat Barang Tetangga, Penghuni Kos Diringkus Polisi

Rebutan Lahan Parkir saat Piala Presiden di Manahan, Residivis Nyaris Bacok Juru Parkir

Oknum PDAM Solo Kasus Pencabulan Ngaku Indigo, Ini Dia Isi Curhatan Korban

Begini Kronologi Kasus Pencabulan Oknum Direktur PDAM Solo, Dilakukan 12 Kali!

Polresta Solo Terjunkan 1.100 Personel Amankan 2 Laga Piala Presiden di Manahan

Sambut HUT Bhayangkara, Tim Humas Polresta Solo Juara 1 Lomba Menembak Fun Game

Polres Boyolali Ungkap Peredaran Narkoba Model Baru, Pelaku Gunakan Sistem Ranjau Digital

Kejari Boyolali Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Kejahatan selama Setahun

LDII Karanganyar Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Judi Online

The Lawu Group Karanganyar Terima Sertifikat Kawasan Wisata Bersinar dari BNN

Warga Binaan Lapas IIB Boyolali Jalani Tes Urine dan Razia Narkoba

Tingginya Peredaran Narkoba Kota Solo, Peringkat II se-Jateng

Penyelundupan Paket Sabu 2,9 Kg dari Malaysia, Petugas Gabungan Amankan 1 Tersangka

BNNP Jateng Tangkap 2 Kurir Bawa Sabu Untuk Diedarkan ke Jepara

Nekat Pesta Sabu, 3 Orang Disikat Satnarkoba Polres Karanganyar

Dikendalikan Napi, Polisi Gagalkan Penyelundupan 353 Kg Sabu Asal Malaysia

Duh, Tim Gugus Tugas Covid-19 Temukan 22 Paket Sabu dalam Tas Pelajar

Polisi Ungkap Pengiriman Sabu Dalam Leher Ayam

Berita Lainnya