PONTIANAK, solotrust.com - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menangkap lima pelaku kasus tindak pidana penjualan bayi di klinik bersalin Kabupaten Kubu Raya.
”Dalam kasus itu lima pelaku dan uang tunai sebesar Rp30 juta yang diduga dipergunakan untuk transaksi diamankan petugas,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Jumat (21/08/2020).
Ditambahkan, polisi berhasil mengungkap kasus ini berawal dari Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin berinsial BM di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak atau bayi.
Usai menerima informasi, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Sesampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang diduga pelaku akan melakukan transaksi penjualan bayi.
”Di lokasi klinik bersalin BM tersebut, polisi mendapati seorang perempuan berinsial E dan TA. E akan membeli bayi dan TA yang membantu untuk mengambil bayi,” ungkap Dirreskrimum Polda Kalbar.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp30 juta milik pelaku E yang akan diserahkan kepada ibu bayi.
”Sementara ibu bayi, berinsial J masih terbaring di kamar bersalin, sedangkan bayi sudah dipegang seorang pengasuh yang sudah berada di dalam mobil,” ucap Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Dari lokasi klinik bersalin dan interogasi awal kepada para pelaku, tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama menjadi perantara untuk melakukan jual beli bayi.
”Pengembangan di lokasi klinik mengarah ke pelaku lain berinsial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II Pontianak Timur,” kata Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dilansir dari laman Portal Berira Resmi Polri, TribrataNews.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenakan pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(redaksi)