SOLO, solotrust.com - Puluhan pejabat eselon IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta terancam kehilangan posisi jabatannya. Hal ini seiring dibubarkannya Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai pembantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat kewilayahan.
Pembubaran UPT atau kantor cabang pembantu OPD diatur sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT. Dalam aturan itu disebutkan bahwa Pembentukan UPT kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur.
“Setelah dilakukan evaluasi terhadap kajian akademis UPT Pemkot, Gubernur (Jawa Tengah) menerbitkan rekomendasi beberapa (UPT) harus dibubarkan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Surakarta Budi Yulistianto, Kamis (11/10/2018).
Setidaknya terdapat 16 UPT dibubarkan, di antaranya lima UPT Pendidikan sebagai pembantu Dinas Pendidikan (Disdik) di tiap kecamatan dan lima UPT Pajak di tiap kecamatan.
“Dampak paling signifikan ya ada 36 jabatan struktural yang hilang karena UPT dibubarkan,” kata Budi.
Budi menambahkan, sebanyak 36 jabatan struktural ini merupakan pejabat eselon VI A dan IV B. Mereka adalah Kepala UPT serta Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) UPT.
Namun demikian, Pemkot memastikan bahwa seluruh pejabat tersebut tidak akan mendapatkan jabaran baru seiring UPT dibubarkan. Sebagai solusi, Pemkot akan menempatkan para pejabat tersebut dalam jabatan struktural OPD lain yang kosong lantaran ditinggal pensiun pejabat yang bersangkutan.
“Sekarang kan banyak jabatan struktural OPD yang kosong. Jadi mereka kita tempatkan di sana sehingga tidak kehilangan jabatan. InsyaAllah cukup lah,” terang Budi.
Sementara itu Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menjamin puluhan pejabat struktural Pemkot tidak akan kehilangan haknya meski UPT resmi dibubarkan.
“Mereka akan tetap menerima hak-haknya. Saya juga minta agar mereka tidak kehilangan jabatannya,” tandas Rudy.
(vin)
(way)