Hard News

Kemenkeu RI Serahkan Hibah Lahan Vastenburg Kepada Pemkot Surakarta

Jateng & DIY

26 April 2019 11:34 WIB

Wawali Surakarta Achmad Purnomo (kiri) dan Kakanwil DJKN Jateng DIY Tavianto Noegroho saat serah terima hibah lahan HGB. 384 di Rumdin Wali Kota Loji Gandrung, Solo, Kamis (25/4/2019).

SOLO, solotrust.com – Kementerian Keuangan RI menyerahkan hibah kepada Pemkot Surakarta sebidang tanah lahan Benteng Vastenburg, Jalan Jendral Sudirman, Kedung Lumbu, Pasar Kliwon bernilai Rp 38.712.800.000 dan memiliki  luas 3.132 meter persegi.

Serah terima dilakukan di Rumah Dinas Wali Kota Loji Gandrung, Solo Kamis (25/4/2019), oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jateng dan DIY Tavianto Noegroho dengan Wakil Wali Kota (Wawali) Achmad Purnomo. Dan disaksikan oleh saksi keduabelah pihak, Pemkot oleh Kepala BPPKAD Yosca Herman dan DJKN oleh Kepala KPKNL Surakarta, Andi Soegiri.



Menurut Tavianto hibah lahan tersebut sebagai wujud optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) agar semakin dimanfaatkan lebih baik melalui pelaksanaan tugas dan fungsi oleh Pemkot.

"Serah terima ini dalam rangka optimalisasi BMN yang belum dimanfaatkan, bisa dipakai pihak swasta, atau kalau Wali Kota/Bupati mau memanfaatkan juga bisa," kata Tavianto usai acara penandatanganan perjanjian hibah dan berita acara serah terima.

Hibah BMN sebidang Tanah HGB No. 384 Kelurahan Kedung Lumbu diawali dengan permohonan pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai antara Kementerian Keuangan RI cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Pemerintah Kota Surakarta pada Tahun 2015.

 “Kemarin kita tinjau dan analisa, lahan itu langsung kita putuskan diserahkan untuk dihibahkan dari pemerintah pusat menjadi barang milik daerah yang dikelola Pemkot Surakarta, rencananya kan untuk kuliner,” terangnya

Pengelolaan hibah itu didasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 57/KM 6/2019 tertanggal 19 Februari 2019. Dalam keputusan itu dijelaskan tentang hibah tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 384 yang berstatus BMN di bawah pengelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), kepada Pemkot.

Tavianto berharap pemberian hibah ini dapat mendukung pelestarian cagar budaya Benteng Vastenburg, menunjang penyelenggaraan Pemkot sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Kami sebagai pengelola kekayaan milik negara mengharapkan sesudah serah terima ini dan dikelola pemkot, setelah ini bisa disertifikatkan sehingga nantinya tanah tersebut benar-benar menjadi aset Pemkot Surakarta, dan bisa dikelola sebaik-baiknya," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pada 9 April 2019 lalu manajemen PT Bank Danamon Tbk juga menyerahkan pengelolaan atas lahan dan bangunan Kantor Cabang Bank Danamon (KC) Solo Sudirman yang terletak di kawasan cagar budaya Kota Solo tersebut, kepada Pemkot Surakarta. (adr)

(wd)