Hard News

Polri Gagalkan Peredaran 4.945 Butir Pil Ekstasi Jaringan Belanda-Makassar

Hukum dan Kriminal

29 Agustus 2020 18:31 WIB

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran 4.945 butir pil ekstasi di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Foto: TribrataNews)

JAKARTA, solotrust.com - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran 4.945 butir pil ekstasi di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Ribuan butir barang haram itu diketahui merupakan jaringan dari Belanda yang dikirim melalui jasa pengiriman paket.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Wawan Munarwan mengatakan, narkoba dikirim dalam paket berupa koper berwarna biru dongker dari Belanda dengan tujuan Makassar. Dalam dokumen pengiriman paket tertulis barang yang dikirim adalah baju pengantin.



“Dilakukan penelusuran bahwa paket tersebut dikirim melalui ekspedisi DHL. Informasi dari pihak DHL, dalam resi pengiriman disebutkan bahwa isinya adalah baju pengantin,” jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (28/08/20/2020), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan juga mengatakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri turut mengamankan empat tersangka. Mereka tergabung dalam sindikat narkoba jaringan Belanda-Makassar. Para tersangka dijerat dengan UU RI No 35 tentang Narkotika.

"Pasal yang diterapkan, yakni Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," jelasnya.

(redaksi)