Hard News

BNNP Jateng Musnahkan 500 Butir Pil Ekstasi dan 145 Gram Sabu

Hukum dan Kriminal

11 Juni 2020 11:31 WIB

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Beny Gunawan menunjukkan barang bukti narkotika yang hendak dimusnahkan

SEMARANG, solotrust.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 145 gram dan ekstasi sejumlah 500 butir. Pemusnahan ini berdasarkan penetapan kasus yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Pekalongan.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Beny Gunawan, mengatakan sabu seberat 145 gram dan ekstasi sejumlah 500 butir yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan di dalam rumah di Jalan Pantai Sari 3 Panjang Wetan, Pekalongan pada Selasa, 5 Mei 2020 lalu.



Barang bukti didapatkan dari tiga orang, yakni Rusdi, Sri Hartati, serta warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati dan didapati 223,87 sabu dan 500 butir pil ekstasi warna biru.

Tiga orang pelaku ini memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dalam melakukan peredaran sabu dan ekstasi. Modus pelaku menggunakan mobil bak terbuka yang mengangkut beras saat mengambil barang haram tersebut di Jakarta.

Pelaku memanfaatkan kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat pandemi corona. Dalam hal ini dengan menyembunyikan sabu serta pil ekstasi di dalam boneka dan menumpang mobil pengangkut beras.

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini merupakan bentuk sinergitas dan kerjasama antara BNN Provinsi Jawa Tengah dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati, serta pihak terkait lainnya sehingga peredaran narkotika dapat terungkap.

Barang bukti sabu dan pil ekstasi sebelum dimusnahkan dilakukan uji laboratorium forensik (Labfor) terlebih dahulu, baru kemudian dimusnahkan. Sementara para tersangka, kini ditahan di rumah tahanan BNN Provinsi Jateng. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal pidana mati. (vita)

(redaksi)