Hard News

Lima Anggota Bawaslu Sragen Disidang Karena Diduga Langgar Kode Etik

Jateng & DIY

18 September 2020 16:06 WIB

Sidang Kode Eting penyelenggara Pemilu.

SOLO, solotrust.com- Lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (18/9/2020). Sidang Kode Etik diadakan di Kantor KPU Solo, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kelima anggota Bawaslu Sragen tersebut, saat melantik Panwas Kecamatan Tanon, Sragen terpilih, Setyo Murniati.

Anggota DKPP, Alfitra Salamm mengungkapkan, agenda sidang kali ini mendengar keterangan teradu dan pengadu, serta saksi dan pihak terkait.



"Hasilnya, kita akan melakukan sidang kedua yang akan menghadirkan seluruh pihak terkait termasuk KPU RI, KPU Sragen, pihak parpol, dan pihak terkait. Kita ingin seadil-adilnya," terangnya.

Sementara itu, sidang digelar berdasarkan berkas perkara nomor 87-PKE-DKPP/IX/2020. Lima Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen yaitu Dwi Budhi Prasetya, Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih DK, Khoirul Huda sebagai Teradu I – V. Kelimanya diadukan oleh Mei Dwi Yuliana. Pengadu mendalilkan Teradu I sampai V tidak profesional dan tidak cermat dalam melantik Panwas Kecamatan Tanon terpilih Setyo Murniati.

Diketahui yang bersangkutan masih tercatat sebagai pengurus PKB periode 2013-2018 dan 2018-2023. Selain itu, Setyo Murniati juga diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu 2014. Dalam perkara ini, Setyo Murniati duduk sebagai Pihak Terkait. 

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo mengklaim tidak melewatkan satu tahapanpun dalam proses pendaftaran hingga pelantikan pihak terkait, Panwascam Tanon, Setyo Murniati.

"Saat ada pengumuman Panwascam terpilih, baru ada laporan masuk dari masyarakat tentang petugas kami tersebut yang masih berpolitik aktif. Padahal sebelumnya tidak ada satupun formulir tanggapan masyarakat yang masuk ke kami terkait petugas kami yang masih berperan dalam politik aktif," tegasnya. (awa)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya