Hard News

Pilkada 2020: Batas Waktu Penetapan Calon hingga 30 Hari Jelang Pemungutan Suara

Sosial dan Politik

13 Oktober 2020 15:31 WIB

Ilustrasi (Dok. Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com – Pembaruan informasi terkait tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan 2020 terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Situasi ini harus dilakukan, mengingat beberapa paslon belum melakukan pemeriksaan kesehatan dan penetapan lantaran positif terpapar Covid-19. KPU memberi batas waktu hingga 30 hari jelang hari pemungutan suara bagi paslon dinyatakan negatif Covid-19, untuk selanjutnya bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan penetapan.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU RI, Ilham Saputra saat menjadi narasumber Webinar Sespimmen Dikreg ke-60 TA 2020, diselenggarakan Polri, Senin (12/10/2020).



“KPU juga telah mengatur penggantian paslon. Penggantian tersebut bisa dilakukan apabila paslon tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, yaitu meninggal dunia dan tidak bisa melakukan tugas secara permanen, dan dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Saat ini juga telah terdapat beberapa paslon yang meninggal dunia setelah pendaftaran,” papar Ilham Saputra, menggantikan sementara Ketua KPU RI Arief Budiman yang tengah menjalani pemulihan dari paparan Covid-19, dilansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum, kpu.go.id.

Terkait penggantian paslon, sambung Ilham Saputra, KPU juga memberi batas waktu hingga 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Selebihnya, penggantian paslon tidak bisa lagi dilakukan, mengingat hal ini terkait pengadaan logistik surat suara dan formulir-formulir yang harus segera dilakukan pencetakan dan pendistribusian.

“KPU saat ini tengah merancang peraturan pemungutan dan penghitungan suara yang diatur sesuai protokol Covid-19. Selain TPS (tempat pemungutan suara) yang harus sesuai protokol kesehatan, KPU juga memikirkan risiko paparan Covid-19 kepada petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," ungkap Ilham Saputra.

"Berdasarkan pertimbangan Satgas Covid-19, rekrutmen petugas KPPS pada usia 20 hingga maksimal 50 tahun. KPU juga telah memohon pemerintah pusat dapat menambah anggaran APD (alat pelindung diri) bagi para petugas KPPS, mengingat dalam NPHD tidak terdapat anggaran APD,” tambahnya.

Terkait kampanye, Ilham Saputra juga menegaskan saat ini tidak ada lagi kampanye dengan metode rapat umum, bazar, konser, dan metode lainnya yang berpotensi kerumunan massa. Bagi daerah terkendala jaringan untuk online alias dalam jaringan (Daring), paslon dapat melakukan kegiatan kampanye pertemuan terbatas dengan maksimal 50 orang, disesuaikan dengan koordinasi Satgas Covid-19 setempat.

(redaksi)