KARANGANYAR, solotrust.com- Pengadilan Negeri (PN) menolak gugatan sebesar Rp10 miliar yang diajukan oleh orang tua pasien atas nama Rizki Adi Nugraha Purnama Putra (15) terhadap PKU Muhammadiyah Karanganyar.
Dalam putusan yang tidak dihadiri pihak keluarga, pihak Pengadilan menilai gugatan yang dilayangkan pihak keluarga kabur.Termasuk soal gugatan Rp10 miliar, yang dinilai majelis hakim yang dipimpin langsung Hakim Ketua Ayun Kristyanto, dimana penggugat tidak bisa memperinci secara detail kerugian senilai itu.
Baca:
Rizki Diduga Meninggal Akibat Suntikan, Orangtua Gugat RS PKU Muhammadiyah Karanganyar
Sebut Laporan Keluarga Rizki Tak Benar, RS PKU Muhammadiyah Siap Layani Gugatan
Menyangkut dugaan mal praktik, Majelis Hakim melihat apa yang dilakukan PKU Muhammadiyah dari rekam medik yang dibawa dalam persidangan sudah prosedural. Dengan dasar itu maka materi semua gugatan tidak diterima alias Niet Ontvankelijke verklaard.
Dalam jumpa persnya di kantor Muhammadiyah menanggapi putusan Pengadilan , Kuasa Hukum Rumah Sakit PKU Muhammadiyah dari LBH MU Teguh Riyanto menyambut baik putusan tersebut. “Kami atas nama kuasa hukum bersyukur atas kemenangan ini sehingga publik bisa menilai bahwa tidak ada malpraktik di RS PKU Muhammadiyah Karanganyar, karena semua ditangani secara profesional standar medis," ujar teguh, Rabu (4/11/2020).
Sementara itu Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Karanganyar, Sarilan menyatakan, dengan keputusan penolakan gugatan dari PN Karanganyar atas kasus ini, pihaknya tidak akan menggugat balik kepada keluarga pasien atas nama Rizki Adi Nugraha Purnama Putra.
Perlu diketahui pihak tergugat kecewa atas kematian anaknya Rizky (12) saat menjalani rawat inap di RS PKU Muhammadiyah Karanganyar beberapa waktu lalu. Penggugat menduga terjadi malpraktik. Namun pihak RS PKU Muhammadiyah membantah dan sudah menangani secara prosedur dibuktikan dengan hasil rekam medis. (joe)
(wd)