TEMANGGUNG, solotrust.com- Hanya karena beralasan buat vitalitas selama nglembur, seorang tukang buat pagar dan teralis nekad mengkonsumsi sabu-sab. Alhasil kini tukang tersebut harus bermalam di sel tahanan Mapolres Temanggung.
Di hadapan awak media, tersangka Aramba, warga Jumo, Kebupaten Temanggung mengaku jika sudah satu tahun terakhir ini dirinya kecanduan sabu-sabu. Semula dirinya mengkonsumsi barang haram tersebut hanya untuk vitalitas selama nglembur membuat pesanan pagar dan teralis, namun lama-lama kecanduan.
Sabu tersebut didapatnya dari sesorang berinisial A yang kini masih buron, dengan cara memesan via whatsapp. Setelah menransfer sejumlah uang, sabu-sabu kemudian diletakan di sebuah tempat yang telah disepakati.
Menurut Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, selain menangkap tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantara sabu-sabu seberat 0,5 gram, bong, dan hp yang digunakan untuk bertransaksi.
“Tersangka dijerat undang-undang nomer 35 tentang narkoba pasal 115 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.” Ujarnya.
Ditambahkan oleh Kapolres, dengan penangkapan ini merupakan bukti jika Polres Temanggung akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba. (d)
(wd)