Hard News

Polisi Ungkap Peredaran Ribuan Obat dan Jamu Ilegal di Klaten

Hukum dan Kriminal

16 November 2020 15:31 WIB

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran obat dan jamu ilegal di Klaten (Dok. Istimewa/TribrataNews)

KLATEN, solotrust.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran obat dan jamu ilegal di sebuah rumah atau home industry di wilayah Klaten, Jawa Tengah.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan, home industry itu membuat obat dan jamu tradisional ilegal tanpa izin.



"Modus operandinya membuat home industry tanpa izin, kemudian meracik jamu atau obat tradisional tanpa melalui cara pembuatan obat yang baik dan tanpa izin edar," jelas Karo Penmas saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (16/11/2020), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka inisial YS pada 20 Oktober 2020 lalu. Tersangka pernah sekolah asisten apoteker sehingga berani meracik obat dan jamu ilegal.

Karo Penmas melanjutkan, YS sudah menjalankan bisnis itu sejak 2018 atau dua tahun lalu. Dengan berjualan obat dan jamu ilegal, mereka dapat meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

"Setelah diinterogasi sejak tahun 2018 dengan omzet Rp100 juga sampai Rp150 juta," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit I Dittipiter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Rismanto menjelaskan, tersangka dalam membuat obat dengan mencampur beberapa bahan, salah satunya tepung.

"Kemudian ada jamu yang harusnya diproduksi tradisional, ini malah diberikan obat kimia. Inilah modus mereka memproduksi dua bahan kimia obat dan bahan nonobat," katanya.

Adapun tersangka sendiri menjualkan hasil racikan obat dan jamu ilegal di wilayah Klaten, namun ada pula yang disebar ke beberapa wilayah lain.

"Peredarannya di lingkungan sekitar Klaten dan Solo, ada beberapa dikirim ke daerah lain," ujarnya.

Polisi sendiri telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi dan melakukan penyitaan, seperti tepung, peralatan meracik obat, hingga obat dan ribuan saset jamu siap edar.

"Barbuk (barang bukti) kami sita berupa saset jamu tradisional pegel linu cap Madu Manggis, ini sekitar 12 ribu (saset). Ada juga jamu kuat lelaki, kami tidak bisa sebutkan semua karena ada 37 item, artinya ada ribuan bahan kimia obat maupun nonbahan kima yang kami lakukan penyitaan," tandasnya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar dipersyaratkan di perundang-undangan sebagai mana pada Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

(redaksi)