Hard News

2 Pekan Operasi Yustisi, 231.351 Orang Terjaring Razia

Sosial dan Politik

3 Oktober 2020 17:31 WIB

Tim gabungan Polsek Maesa, TNI, dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di wilayah Maesa, Bitung, Jumat (25/09/2020). (Foto: tribratanewspoldasulawesiutara)

JAKARTA, solotrust.com Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus melakukan berbagai upaya dalam membantu menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, baik melalui Polda, Polres, hingga Polsek di seluruh wilayah Indonesia.

Salah satu langkah dilakukan Polri, yakni Operasi Yustisi di seluruh Polda di Indonesia. Mengenai operasi ini, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan perkembangannya.



"Denda administrasi sebanyak 34.243 kali dengan nilai denda senilai Rp2.148.871.425. Selain itu, tercatat ada penindakan sebanyak 2.833.042 kali dengan sanksi teguran lisan sebanyak 2.063.779 kali dan teguran tertulis sebanyak 428.470 kali. Selanjutnya, sanksi berupa kurungan sebanyak empat kasus, penutupan tempat usaha sebanyak 1.277 kali, dan pemberian sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 305.249 kali," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Sabtu (03/10/2020).

Menurut keterangan yang disampaikan, data tersebut diambil terhitung dari 14 September hingga 1 Oktober 2020.

"Total sasaran yang dituju sebanyak 298.771 dengan rincian orang yang terjaring razia sebanyak 231.351 orang dengan tempat yang dilakukan razia sebanyak 30.533 dan kegiatan sebanyak 36.887 yang terkena razia. Penutupan tempat usaha sebanyak 35 kali, kurungan sebanyak tiga kasus, dan sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 27.258 kali," lanjut Brigjen Pol Awi Setiyono.

Selain itu, Karo Penmas Divhumas Polri juga menuturkan jumlah personel yang telah diterjunkan dalam operasi tersebut dengan rincian 47.491 personel dari Polri, 13.524 personel dari TNI, 17.379 personel dari Satpol PP, dan 9.572 personel lainnya dengan total 87.996 personel.

(redaksi)