Ekonomi & Bisnis

Lebih dari 1000 Domain Perdagangan Berjangka Komoditi Diblokir

Ekonomi & Bisnis

16 November 2020 21:31 WIB

Ilustrasi (kominfo.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir sebanyak 115 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka. Tercatat hingga Oktober 2020, total telah diblokir sebanyak 1029 domain entitas tak berizin. Pemblokiran ini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia. 

“Pengawasan siber dan pemblokiran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti, serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,” ujar Kepala Bappebti, Sidharta Utama di Jakarta, Senin (16/11/2020), dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, kominfo.go.id.



Sidharta menegaskan, bagi setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang PBK wajib mendapatkan perizinan dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia.

“Meskipun banyak pihak yang menawarkan kontrak berjangka dan mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun perlu diketahui bahwa setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka. Kegiatan tersebut termasuk promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” paparnya. 

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menyampaikan, Bappebti akan terus melakukan pembatasan agar situs-situs dari pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti tidak dapat diakses di Indonesia.

“Pialang Berjangka ini biasanya menggunakan introducing broker (IB) sebagai perwakilan di Indonesia. Tentu ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berpotensi merugikan masyarakat,” imbuhnya. 

Saat ini, lanjut Syist, semakin marak situs web menggunakan nama mirip dengan pialang berjangka memiliki izin dari Bappebti dan perusahaan investasi memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Situs bodong ini dibuat untuk menarik minat masyarakat dan menawarkan paket-paket investasi dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, situs ini juga menjanjikan keuntungan tetap (fix income) di luar batas kewajaran. 

“Masyarakat diharapkan agar tidak mudah tergiur, lalu melakukan transfer sejumlah uang ke rekening oknum yang tidak bertanggung jawab. Dapat dipastikan setelah melakukan transfer, oknum tersebut tidak dapat dihubungi dan uang yang disetorkan akan dibawa kabur,” jelas dia. 

Syist juga mengimbau agar masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka dapat mempelajari terlebih dahulu latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, serta kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan.

Masyarakat juga diharapkan dapat mempelajari tentang Wakil Pialang Berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, dokumen perjanjian dan resiko dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat juga dapat melihat profil dan legalitas perusahaaan melalui situs: https://www.bappebti.go.id.

(redaksi)