JAKARTA, solotrust.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis kembali mengeluarkan Surat Telegram sebagai pedoman bertugas seluruh jajaran personel Polri dengan Nomor : ST/3220/XI/KES.7./2020, tanggal 16 November 2020.
Dalam surat telegram itu, Kapolri kembali menegaskan untuk selalu menjunjung tinggi asas Salus Populi Suprema Lex Exto yang memiliki arti keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Melansir Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Selasa (17/11/2020), secara garis besar, dalam surat telegram itu, Kapolri kembali menegaskan kepada seluruh jajaran Polri untuk selalu menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya, dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta pengendalian penanganan Covid-19.
Kapolri juga menyampaikan untuk selalu menjalin sinergi bersama TNI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan (Prokes) serta mendampingi aparatur daerah dalam menegakkan disiplin dan menerapkan sanksi.
Selain itu, Kapolri juga menegaskan kepada jajarannya untuk dapat melakukan upaya penegakan hukum secara tegas kepada para pelanggar dengan tetap berdasar pada ketentuan hukum berlaku.
(redaksi)