Pend & Budaya

Asyik! Pendidik dan Tenaga Pendidikan Non-PNS Dapat Bantuan Subsidi Upah

Pend & Budaya

18 November 2020 10:33 WIB

Ilustrasi (Google)

JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) nonpegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemdikbud. Bantuan diberikan kepada sekira 2 juta penerima dengan besaran bantuan Rp1,8 juta untuk masing-masing penerima. Total anggaran diberikan adalah Rp3,67 triliun.

Sebagaimana disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim dalam peluncuran BSU secara online alias dalam jaringan (Daring), Selasa (17/11/2020), bantuan diberikan guna membantu para ujung tombak pendidikan yang terdampak pandemi Covid-19.



“Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita, tapi mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran, tetapi juga bidang ekonomi,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Penerima BSU adalah pendidik dan tenaga kependidikan berstatus non-PNS, terdiri atas guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan. BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

“Kami menyasar total sekitar lebih dari 2 juta (orang), 162 ribu dosen dari PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta), dan sedikit lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan juga swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi,” urainya.

(redaksi)

Berita Terkait

Gibran Pantau Penyaluran BSU di Boyolali, Imbau Bantuan Digunakan untuk Keperluan Produktif

BSU Tahap I Cair, Pekerja Terima Rp600 Ribu, Kamu Sudah?

Mantan Karyawan Waroeng SS Ngadu ke Dewan, Tak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Karyawan SS Solo sudah Maklum, Pemotongan Gaji Penerima BSU bukan hanya Tahun Ini

Disnaker Solo Belum Terima Laporan Karyawan SS Penerima BSU yang Terkena Pemotongan Gaji

Menaker Ida Paparkan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021 bagi Pekerja

Gibran Pantau Penyaluran BSU di Boyolali, Imbau Bantuan Digunakan untuk Keperluan Produktif

170 Calon Pelaku Usaha Mandiri Rampungkan Program BSU di BLK Karanganyar

Mantan Karyawan Waroeng SS Ngadu ke Dewan, Tak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Karyawan SS Solo sudah Maklum, Pemotongan Gaji Penerima BSU bukan hanya Tahun Ini

Disnaker Solo Belum Terima Laporan Karyawan SS Penerima BSU yang Terkena Pemotongan Gaji

Kemnaker Cairkan Lagi Pembayaran Termin Kedua BSU

Workshop SPAB JSIT Indonesia Wilayah Jateng: Membangun Sekolah Aman Bencana dengan Kolaborasi dan Aksi Nyata

Peringati HUT ke-7, Balai Diklat Jadi Momentum Kemenkum Jateng Perkuat Kolaborasi Antarsatker

RSUP Dr Kariadi dan FK UNDIP Sepakat Jalankan Kembali PPDS Anestesi, 35 Langkah Perbaikan Telah Diterapkan

Hardiknas 2025, Kota Semarang Teguhkan Komitmen pada Pendidikan Berkeadilan

Ringankan Beban Finansial, Menkes Izinkan Praktik Dokter Umum bagi PPDS

Pemkot Semarang Dukung Penuh Pengembangan PAUD, DPRD Soroti Pentingnya Sarpras dan Regulasi Digital Anak

Situasi Terkendali di Museum Nasional, Fokus Pengamanan Benda Sejarah

Kemendikbudristek Beri Bantuan Kuota Internet kepada 26,6 Juta Penerima

Berita Lainnya