Ekonomi & Bisnis

BSU Tahap I Cair, Pekerja Terima Rp600 Ribu, Kamu Sudah?

Ekonomi & Bisnis

26 Juni 2025 11:22 WIB

Ilustrasi (Foto: Unsplash/Mufid-Majnun)

JAKARTA, solotrust.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyampaikan pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 Tahap I kepada 2.450.068 pekerja. Jumlah ini merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU pada tahap pertama.

“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, kemnaker.go.id.



Menaker menambahkan, terkait penyaluran BSU tahap II, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima. Data tersebut saat ini sedang melalui proses verifikasi dan validasi guna memastikan ketepatan sasaran.

Menurutnya, program BSU 2025 diluncurkan sebagai  langkah pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja/buruh guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program BSU merupakan salah satu program dari lima Paket Stimulus Ekonomi di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja/buruh.

“BSU 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja/buruh akan menerima total sebesar Rp600 ribu,” jelasnya.

Adapun persyaratan penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK); peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025; menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.

Selain itu, penerima BSU bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Menaker menuturkan, penyaluran BSU dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima berdomisili di Provinsi Aceh. Sementara bagi pekerja tak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

(and_)

Berita Terkait

170 Calon Pelaku Usaha Mandiri Rampungkan Program BSU di BLK Karanganyar

Mantan Karyawan Waroeng SS Ngadu ke Dewan, Tak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Karyawan SS Solo sudah Maklum, Pemotongan Gaji Penerima BSU bukan hanya Tahun Ini

Disnaker Solo Belum Terima Laporan Karyawan SS Penerima BSU yang Terkena Pemotongan Gaji

Menaker: Mudah-mudahan Pekan Ini BSU Sudah Tersalurkan

Tahun Ini Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah

TMMD Sengkuyung Perlancar Transportasi Warga Juwangi Boyolali

Dandim 0735/Surakarta Tinjau Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap II di Kelurahan Mojo

Penanganan Infrastruktur Sekolah Rakyat Tahap I Dimulai, 65 Sekolah Selesai Juli 2025

TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2025 di Wilayah Kodim 0735/Surakarta Resmi Dibuka

Akhir Tahun, Bank Daerah Karanganyar Bagikan Puluhan Hadiah, Ada Honda Brio

Akhir Tahun, Bulog Surakarta Serentak Salurkan Bantuan Pangan Tahap III

Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Cair Bulan Depan

THR ASN Cair Mulai 17 Maret 2025, Segini Nilainya

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana Rp129 Miliar untuk JHT Eks Karyawan Sritex

Kabar gembira! Tunjangan Khusus Guru Madrasah Wilayah 3T segera Cair

Daya Beli di Solo Tinggi, ARTUGO Kenalkan 2 Kompor Tanam Premium

Cair, Lebih Rp5 Miliar Tunjangan Profesi Guru Satuan Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal Pesantren

Mantan Karyawan Waroeng SS Ngadu ke Dewan, Tak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Karyawan SS Solo sudah Maklum, Pemotongan Gaji Penerima BSU bukan hanya Tahun Ini

Disnaker Solo Belum Terima Laporan Karyawan SS Penerima BSU yang Terkena Pemotongan Gaji

Menaker Ida Paparkan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021 bagi Pekerja

Bantu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS, Pemerintah Siapkan Program BSU

Kemnaker Cairkan Lagi Pembayaran Termin Kedua BSU

Kemnaker bakal Hapus Batas Usia Rekrutmen Pekerja, Langkah Baru Dorong Integritas Pasar Kerja

Terima Perwakilan Pengemudi Online, Menaker Siap Fasilitasi THR dan Finalisasi Regulasinya

Berita Lainnya