Serba serbi

Bawaslu dan WhatsApp Luncurkan Chatbot Laporan Pelanggar Pemilu

Teknologi

8 Desember 2020 13:31 WIB

Ilustrasi

SOLO, solotrust.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan WhatsApp meluncur chatbot resmi jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Masyarakat dan staf Bawaslu diharapkan dapat menyampaikan laporan pelanggaran konten internal terkait kampanye melalui chatbot ini.

Chatbot dibuat menggunakan aplikasi WhatsApp Business API. Publik cukup menyimpan nomor chatbot Bawaslu (+62-811-1414-1414), lalu mengirimkan tautan konten internet yang dianggap melanggar aturan kampanye pilkada.



Bawaslu akan mengkaji konten yang dikirimkan publik, lalu melaporkan dugaan pelanggaran kepada Facebook, induk perusahaan WhatsApp, agar konten yang terbukti melanggar diturunkan dan dihapus.

“Kami berharap chatbot ini dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memastikan Pilkada 2020 berjalan aman, damai, dan adil,” ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (07/12/2020).

Direktur Komunikasi WhatsApp APAC, Sravanthi Dev, mengungkapkan fitur WhatsApp Business memungkinkan perusahaan skala menengah hingga besar, termasuk badan pemerintah mengelola komunikasi dengan publik secara efisien.

"Sistem otomatis dapat digunakan untuk membalas pesan atau pertanyaan yang masuk dalam jumlah besar," tuturnya menjelaskan.

Kerja sama yang dilakukan dengan Bawaslu ini sejalan dengan dedikasi WhatsApp untuk menyediakan sarana komunikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk berpendapat. Serta sejalan dengan komitmen perusahaan mendukung pemerintah menjaga integritas pilkada. (ray)

(redaksi)