Serba serbi

Monopoli Iklan, Google Digugat 10 Negara Bagian AS

Teknologi

17 Desember 2020 12:31 WIB

Ilustrasi

Solotrust.com - Sepuluh negara bagian Amerika Serikat (AS), dipimpin Texas, mengajukan tuntutan kepada Google. Mereka menuduh raksasa teknologi itu mengambil langkah ilegal untuk mempertahankan monopoli atas pasar periklanan online.

Tindakan yang dituduhkan termasuk membuat kesepakatan dengan Facebook untuk memanipulasi lelang iklan online. Ini adalah keluhan hukum terbaru dihadapi Google yang mendapat tekanan dari regulator global.



Melansir BBC, Kamis (17/12/2020), Google sendiri menolak klaim tersebut. Dikatakan, perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin melakukan pembelaan diri di pengadilan.

"Kami telah berinvestasi dalam layanan teknologi iklan mutakhir yang membantu bisnis dan menguntungkan konsumen. Harga iklan digital telah turun selama dekade terakhir. Biaya teknologi iklan juga turun. Biaya teknologi iklan Google lebih rendah daripada rata-rata industri," kata juru bicara perusahaan menanggapi gugatan, Rabu (16/12/2020) waktu setempat.

Gugatan itu ditujukan pada kendali Google atas pasar periklanan online yang dikatakan diperkuat pada 2008 dengan pembelian DoubleClick, perangkat lunak utama yang digunakan penerbit untuk menjual iklan online. Sejauh ini, penjualan iklan Google telah menyumbang lebih dari 80 persen pendapatannya.

Adapun sepuluh negara bagian yang menggugat Google adalah Texas, Arkansas, Indiana, Kentucky, Missouri, Mississippi, South Dakota, North Dakota, Utah, dan Idaho.

Negara bagian mengklaim Google menggunakan peran barunya untuk menguntungkan bagian lain bisnisnya, misalnya dengan memaksa penerbit untuk melisensikan server iklannya. Gugatan itu juga menyebut perusahaan mengambil langkah-langkah untuk secara diam-diam melemahkan inovasi yang menghindari biayanya. (and)

(redaksi)