Hard News

Hina Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, 2 Bocah Ingusan Ditangkap

Hukum dan Kriminal

2 Januari 2021 10:29 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil mengungkap kasus beredarnya video penghinaan instrumental dan lirik lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Pada kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap MDF (16) di Cianjur, Jawa Barat, pembuat akun yang menyebarkan sekaligus pembuat video pelecehan lagu kebangsaan. Sementara PDRM menangkap NJ (11), warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Sabah, Malaysia. Diketahui, NJ mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).



NJ turut berperan membuat kanal YouTube berisi video penghinaan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang disebar MDF. Selain membuat kanal YouTube, NJ juga turut mengedit video dengan menambahkan gambar hewan babi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, pihak PDRM mengamankan satu orang laki-laki berinsial NJ (11), WNI yang berada di Sabah, Malaysia. Sementara Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki berinisial MDF (16) di Cianjur.

Hasil pemeriksaan Polri, keduanya berteman di dunia maya dan sering berkomunikasi. Namun dari NJ dan MDF terjadi pertengkaran, sehingga MDF membuat video parodi Indonesia Raya dengan mengganti lirik lagu dengan nama NJ.

"Hasil pemeriksaan bahwa NJ dan MDF berteman di dunia maya. Keduanya sering berkomunikasi, tapi terjadi pertengkaran sehingga MDF membuat video parodi instrumental dan lirik video Indonesia Raya dengan nama NJ beserta nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia, sehingga yang dituduh adalah NJ," terang Kadiv Humas Polri, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (01/01/2021), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Polri kemudian melakukan pendalaman dan ditemukan NJ turut membuat kanal YouTube dan membuat video kemudian disebar. Polri menetapkan keduanya sama-sama membuat video. Dittipidsiber Bareskrim Polri turut mengamankan barang bukti berupa handphone, SIM card, perangkat PC, akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK) dari tersangka MDF yang berada di Cianjur.

"Barang bukti yang diamankan berupa HP, SIM card, akta kelahiran, dan KK dari MDF. Pihak yang bersangkutan sudah berada di Bareskrim Polri, sedangkan NJ masih berada di Malaysia," kata Irjen Pol Argo Yuwono.

MDF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan karena masih berada di bawah umur, sehingga Polri menggunakan UU Anak. Kendati demikian, Polri terus melakukan pendalaman terhadap motif keduanya.

(redaksi)