Hard News

Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

TNI / Polri

2 Januari 2021 13:31 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menggelar konferensi pers penerbitan maklumat terkait penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Jumat (01/01/2020). (Dok. Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat dikeluarkan setelah pemerintah Indonesia memutuskan melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi kemasyarakatan (Ormas).



Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan Maklumat Kapolri  tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten melanggar hukum.

"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi. Hal terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak, tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali atau diberitakan kembali yang melanggar hukum. Itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," jelas Kadiv Humas Polri, Jumat (01/01/2020) dalam siaran pers.

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI.

1. Masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial.

Apabila ditemukan perbuatan bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pun diskresi kepolisian.

(redaksi)