BOYOLALI, solotrust.com– Merebaknya penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Pulau Jawa dan Bali membuat pemerintah berencana melakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang akan berlaku selama dua pekan mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, Provinsi Jawa Tengah telah melakukan berbagai persiapan terkait pelaksanaan PSBB. Pihaknya bersama Kodam IV/Diponegoro telah membuat perencanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.
“Jadi operasi yustisi yang kita maksudkan adalah di situ ada unit sisi lengkap TNI, Polri, dan Satpol PP yang dilakukan minimal satu hari tiga kali. Pagi bisa, siang bisa, sore bisa,” ungkap Kapolda, saat ditemui usai latihan gabungan di Mako Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor, Gunung Kendil, Boyolali, Kamis (07/01/2021).
Dikatakan, beberapa lokasi kerap terjadi banyak kerumunan akan menjadi titik fokus operasi yustisi.
“Operasi yustisi ini dilaksanakan dengan maksud memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan 3M. Di samping membiasakan masyarakat, juga mendidik masyarakat untuk memutus rantai Covid-19 itu sendiri,” terangnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Masruri mengatakan, pihaknya akan terus mengadakan operasi yustisi yang sudah rutin dilakukan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali di seluruh wilayah.
“Untuk penekanan protokol kesehatan dan penegakan pelanggaran disiplin kesehatan.
Penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan akan terus digalakkan untuk menekan penyebaran Covid-19," tandasnya. (Jaka)
(redaksi)